31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tata Ruang Dalam Masyarakat Adat Dayak

BUKAN hal yang baru tentunya bagi kita entah dalam kapasitas masyarakat sipil, akademisi, praktisi, masyarakat desa maupun masyarakat adat dengan istilah kawasan hutan meski tentu secara substansi dan apa konsekuensinya tidaklah secara utuh dipahami masyarakat desa dan masyarakat adat.

Dalam pemahaman penyelenggara negara dan peraturan perundang-undangan, kawasan hutan artinya wilayah tersebut adalah tanah/lahan/hutan yang statusnya milik Negara, yang saat kita jelaskan kepada masyarakat di desa selaku pengelola akan memicu ketegangan. Karena masyarakat sendiri umunya berpandangan jika lahan tersebut sudah turun temurun dikelola dan dipelihara, yang artinya wilayah tersebut secara langsung pula menjadi miliknya.

Sementara bagi Negara itu tidak berlaku. Jika suatu kawasan sudah mereka petakan, tunjukan dan tetapkan dalam status kawasan hutan sebagaimana amanat Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 itu artinya masyarakat sedang mengelola tanah/lahan/hutan milik Negara secara ilegal, yang setiap saat harus diserahkan jika Negara memerlukan dan menghendaki.

Bukankah akan menjadi potensi konflik besar dikemudian hari, dan intinya akan selalu menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terlemah, hak-hak dasar hidupnya setiap saat terancam dirampas Negara ini, meskipun dalam beberapa perkara Negara bersedia membayar ganti rugi alakadarnya.

Jika kita berbicara lebih teknis dalam kearifan lokal masyarakat adat Dayak, agak berat bagi mereka tentunya jika harus mengakui regulasi-regulasi tentang status kawasan hutan tersebut. Karena secara kearifan lokal jauh sebelum penetapan dan keputusan tentang kawasan hutan itu sendiri, nenek moyang mereka sudah terlebih dahulu memiliki aturan tentang tata kelola tanah/lahan/hutan dan wilayahnya.

Secara eksplisit peruntukan tata ruang dalam masyarakat Dayak tersebut yakni untuk :

Wilayah magis-relijius, yang terdiri: Pahewan dan atau Tajahan (tempat keramat, tempat pemujaan) pasah raung (tempat/rumah pemakaman tua), petak rutas (hutan larangan, tanah sial).

Wilayah permukiman: Dukuh, dusun, Lewu (satuan pemukiman), Kaleka (bekas pemukiman dan kebun buah-buahan).

Wilayah hutan: Himba buang (hutan perawan),himba baliang (tanah bekas ladang tua) bahulakau (bekas ladang yang belum terlalu lama), petak eka malan manana satiar (ladang padi, kebun sayur, buah-bahan, dan beberapa tanaman penghasil uang tunai lainnya), kabun waris/sagarabat atau istilah setempat lain.

Baca Juga :  Tindak Tutur Politik dan Kepercayaan Publik

Dari sana penulis berpikir bagaimana dengan wilayah kelola masyarakat adat Dayak hari-hari ini, kita juga harus bisa berpikir out of the box dalam kasus ini, pada masyarakat adat Dayak ternyata sangat dikenal dan eksistensi dari sistem pembagian tata ruang wilayah itu, masih berlaku sampai sekarang, sebagaimana yang disampaikan di atas.

Terkait dengan pembagian dan pengelolaan wilayah kelola masyarakat adat itu sendiri, dimana jika berdasarkan interpretasi penulis sebenarnya bagi masyarakat adat Dayak ketentuan tersebut tidak relevan dengan adanya pemberlakuan kawasan hutan.

Karena sekali lagi jauh sebelum Negara memberikan status wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, masyarakat adat Dayak juga telah memiliki sistem tata kelola dalam wilayahnya dan juga sudah menentukan secara budaya tutur terkait sejarah status wilayah yang mereka tempati, yang artinya Negara juga seharusnya mengakui dan menghormati keberadaan dan tradisi masyarakat adat Dayak sebagaimana Undang-Undang Dasar kita amanatkan. Karena juga pada sisi yang lain, jika kita berbicara terkait kelestarian dan keberlanjutan perlindungan lingkungan selama ini bisa terjadi di tanah Dayak, itu tidak bisa dilepaskan dengan penggunaan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak itu sendiri dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Sehingga kenapa dalam perkara kawasan hutan ini penulis begitu resah dan mencoba mengajukan pemikiran pada sudut perspektif yang berbeda. Karena status ini dapat mengukuhkan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai penonton di tanah dan wilayah yang sudah puluhan tahun mereka kuasai dan kelola. Status ini membuat Negara nampak begitu otoriter dalam kekuasaannya sehingga perlu kita kritisi dan uji agar tetap berjalan dalam koridor dan cita-cita besar sebagimana yang ditetapkan konstitusi.

Terakhir, Negara memang sudah berupaya memberikan alternatif kepada masyarakat adat melewati beberapa programnya salah satunya seperti Perhutanan Sosial. Akan tetapi ini bukan pilihan terbaik karena masyarakat hanya diberikan akses kelola bagi masyarakat bukan sebagai pemilik hak atas lahan dan tanah tersebut, yang mana sistem perhutanan sosial tersebut juga memiliki batasan waktu maksimalnya selama 35 tahun, dan itu pun setiap tahun akan dievaluasi Negara melewati pelaksana teknis terkait. Jika tidak ada progress dari kawasan yang diberikan izin maka akan ditarik oleh Negara.

Baca Juga :  Bersama Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi

Bukankah masyarakat akan selalu terancam, dan juga penggunaan skema perhutanan sosial ini sering kali di lapangan bukan untuk menyelesaikan atau setidaknya mengurai permasalahan yang terjadi antara masyarakat, negara bahkan pengusaha/pemodal. Sehingga dengan adanya perubahan atau revisi pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 18 ayat 2 nya, terkait penghapusan kewajiban adanya 30% kawasan hutan pada setiap daerah dengan dalil dimasa pandemi bagaimana Negara mencoba membuka ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat (termasuk masyarakat adat tentunya).

Pada sisi masyarakat adat Dayak kesempatan ini membuat penulis berpikir bagaimana ini bisa menjadi moment yang baik bagi semua pihak untuk memperjuangkan lahan-lahan masyarakat ke dalam status wilayah adat (salah satunya dengan penggunaan skema desa adat) khususnya yang berada dalam kawasan hutan, karena ada pembeda nantinya jika suatu kawasan wilayah diberikan status wilayah adat mengacu kepada putusan MK nomor 35 tahun 2012, dan juga sekarang saatnya kita mencoba merajut kembali benang sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat adat Dayak, agar menjadi pengetahuan dan penguat bersama. Dan juga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah yang notaben “sesama utus Dayak” memiliki sensitifi tas tinggi untuk menangkap usulan, aspirasi dan inisiatif masyarakat adat Dayak itu sendiri, guna perwujudan kepastian hukum wilayah kelola masyarakat adat dan juga demi mewujudkan masyarakat Dayak yang berdaulat di atas tanahnya sendiri. (*)

(DESTANO ANUGRAHNU. Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah & Mahasiswa Pendidikan Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)

BUKAN hal yang baru tentunya bagi kita entah dalam kapasitas masyarakat sipil, akademisi, praktisi, masyarakat desa maupun masyarakat adat dengan istilah kawasan hutan meski tentu secara substansi dan apa konsekuensinya tidaklah secara utuh dipahami masyarakat desa dan masyarakat adat.

Dalam pemahaman penyelenggara negara dan peraturan perundang-undangan, kawasan hutan artinya wilayah tersebut adalah tanah/lahan/hutan yang statusnya milik Negara, yang saat kita jelaskan kepada masyarakat di desa selaku pengelola akan memicu ketegangan. Karena masyarakat sendiri umunya berpandangan jika lahan tersebut sudah turun temurun dikelola dan dipelihara, yang artinya wilayah tersebut secara langsung pula menjadi miliknya.

Sementara bagi Negara itu tidak berlaku. Jika suatu kawasan sudah mereka petakan, tunjukan dan tetapkan dalam status kawasan hutan sebagaimana amanat Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 itu artinya masyarakat sedang mengelola tanah/lahan/hutan milik Negara secara ilegal, yang setiap saat harus diserahkan jika Negara memerlukan dan menghendaki.

Bukankah akan menjadi potensi konflik besar dikemudian hari, dan intinya akan selalu menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terlemah, hak-hak dasar hidupnya setiap saat terancam dirampas Negara ini, meskipun dalam beberapa perkara Negara bersedia membayar ganti rugi alakadarnya.

Jika kita berbicara lebih teknis dalam kearifan lokal masyarakat adat Dayak, agak berat bagi mereka tentunya jika harus mengakui regulasi-regulasi tentang status kawasan hutan tersebut. Karena secara kearifan lokal jauh sebelum penetapan dan keputusan tentang kawasan hutan itu sendiri, nenek moyang mereka sudah terlebih dahulu memiliki aturan tentang tata kelola tanah/lahan/hutan dan wilayahnya.

Secara eksplisit peruntukan tata ruang dalam masyarakat Dayak tersebut yakni untuk :

Wilayah magis-relijius, yang terdiri: Pahewan dan atau Tajahan (tempat keramat, tempat pemujaan) pasah raung (tempat/rumah pemakaman tua), petak rutas (hutan larangan, tanah sial).

Wilayah permukiman: Dukuh, dusun, Lewu (satuan pemukiman), Kaleka (bekas pemukiman dan kebun buah-buahan).

Wilayah hutan: Himba buang (hutan perawan),himba baliang (tanah bekas ladang tua) bahulakau (bekas ladang yang belum terlalu lama), petak eka malan manana satiar (ladang padi, kebun sayur, buah-bahan, dan beberapa tanaman penghasil uang tunai lainnya), kabun waris/sagarabat atau istilah setempat lain.

Baca Juga :  Tindak Tutur Politik dan Kepercayaan Publik

Dari sana penulis berpikir bagaimana dengan wilayah kelola masyarakat adat Dayak hari-hari ini, kita juga harus bisa berpikir out of the box dalam kasus ini, pada masyarakat adat Dayak ternyata sangat dikenal dan eksistensi dari sistem pembagian tata ruang wilayah itu, masih berlaku sampai sekarang, sebagaimana yang disampaikan di atas.

Terkait dengan pembagian dan pengelolaan wilayah kelola masyarakat adat itu sendiri, dimana jika berdasarkan interpretasi penulis sebenarnya bagi masyarakat adat Dayak ketentuan tersebut tidak relevan dengan adanya pemberlakuan kawasan hutan.

Karena sekali lagi jauh sebelum Negara memberikan status wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, masyarakat adat Dayak juga telah memiliki sistem tata kelola dalam wilayahnya dan juga sudah menentukan secara budaya tutur terkait sejarah status wilayah yang mereka tempati, yang artinya Negara juga seharusnya mengakui dan menghormati keberadaan dan tradisi masyarakat adat Dayak sebagaimana Undang-Undang Dasar kita amanatkan. Karena juga pada sisi yang lain, jika kita berbicara terkait kelestarian dan keberlanjutan perlindungan lingkungan selama ini bisa terjadi di tanah Dayak, itu tidak bisa dilepaskan dengan penggunaan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak itu sendiri dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Sehingga kenapa dalam perkara kawasan hutan ini penulis begitu resah dan mencoba mengajukan pemikiran pada sudut perspektif yang berbeda. Karena status ini dapat mengukuhkan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai penonton di tanah dan wilayah yang sudah puluhan tahun mereka kuasai dan kelola. Status ini membuat Negara nampak begitu otoriter dalam kekuasaannya sehingga perlu kita kritisi dan uji agar tetap berjalan dalam koridor dan cita-cita besar sebagimana yang ditetapkan konstitusi.

Terakhir, Negara memang sudah berupaya memberikan alternatif kepada masyarakat adat melewati beberapa programnya salah satunya seperti Perhutanan Sosial. Akan tetapi ini bukan pilihan terbaik karena masyarakat hanya diberikan akses kelola bagi masyarakat bukan sebagai pemilik hak atas lahan dan tanah tersebut, yang mana sistem perhutanan sosial tersebut juga memiliki batasan waktu maksimalnya selama 35 tahun, dan itu pun setiap tahun akan dievaluasi Negara melewati pelaksana teknis terkait. Jika tidak ada progress dari kawasan yang diberikan izin maka akan ditarik oleh Negara.

Baca Juga :  Bersama Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi

Bukankah masyarakat akan selalu terancam, dan juga penggunaan skema perhutanan sosial ini sering kali di lapangan bukan untuk menyelesaikan atau setidaknya mengurai permasalahan yang terjadi antara masyarakat, negara bahkan pengusaha/pemodal. Sehingga dengan adanya perubahan atau revisi pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 18 ayat 2 nya, terkait penghapusan kewajiban adanya 30% kawasan hutan pada setiap daerah dengan dalil dimasa pandemi bagaimana Negara mencoba membuka ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat (termasuk masyarakat adat tentunya).

Pada sisi masyarakat adat Dayak kesempatan ini membuat penulis berpikir bagaimana ini bisa menjadi moment yang baik bagi semua pihak untuk memperjuangkan lahan-lahan masyarakat ke dalam status wilayah adat (salah satunya dengan penggunaan skema desa adat) khususnya yang berada dalam kawasan hutan, karena ada pembeda nantinya jika suatu kawasan wilayah diberikan status wilayah adat mengacu kepada putusan MK nomor 35 tahun 2012, dan juga sekarang saatnya kita mencoba merajut kembali benang sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat adat Dayak, agar menjadi pengetahuan dan penguat bersama. Dan juga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah yang notaben “sesama utus Dayak” memiliki sensitifi tas tinggi untuk menangkap usulan, aspirasi dan inisiatif masyarakat adat Dayak itu sendiri, guna perwujudan kepastian hukum wilayah kelola masyarakat adat dan juga demi mewujudkan masyarakat Dayak yang berdaulat di atas tanahnya sendiri. (*)

(DESTANO ANUGRAHNU. Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah & Mahasiswa Pendidikan Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)

Terpopuler

Artikel Terbaru