32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Palangka Raya Kembali Tunda PTM Terbatas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali tertunda untuk diberlakukan. Artinya pembelajaran jarak jauh akan tetap diterapkan kembali.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya , Akhmad Fauliansyah, melalui surat no:420/418/870/UM.PEG/VII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

Sebelumnya, pelaksanaan PTM Tahun Pelajaran 2021/2022 sempat ditunda 2  minggu ke depan , yakni dari tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2021. Di dalam surat itu disebutkan, penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari Tanggal 26 Juli sampai tanggal 31 Juli 2021. Terkait hal itu, menjadikan pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM Terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Fairid Naparin: Terima Kasih Nakes

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 26 sampai 31 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19,” kata Akhmad Fauliansyah, Senin (26/7/2021)

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk sementara aktivitas pembelajaran menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.

Baca Juga :  Inovasi Dishub Wujudkan Misi dan Misi Wali Kota

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut juga meminta agar guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19, tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO.

“Dan pemberian tugas kepada siswa selama BDR tidak boleh terlalu banyak. Sehingga memberatkan baik bagi siswa maupun orang tua siswa. Pemberian tugas yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya sedapat mungkin tidak dilakukan, untuk mengurangi beban ekonomi orang tua siswa,” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali tertunda untuk diberlakukan. Artinya pembelajaran jarak jauh akan tetap diterapkan kembali.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya , Akhmad Fauliansyah, melalui surat no:420/418/870/UM.PEG/VII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

Sebelumnya, pelaksanaan PTM Tahun Pelajaran 2021/2022 sempat ditunda 2  minggu ke depan , yakni dari tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2021. Di dalam surat itu disebutkan, penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari Tanggal 26 Juli sampai tanggal 31 Juli 2021. Terkait hal itu, menjadikan pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM Terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Fairid Naparin: Terima Kasih Nakes

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 26 sampai 31 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19,” kata Akhmad Fauliansyah, Senin (26/7/2021)

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk sementara aktivitas pembelajaran menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.

Baca Juga :  Inovasi Dishub Wujudkan Misi dan Misi Wali Kota

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut juga meminta agar guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19, tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO.

“Dan pemberian tugas kepada siswa selama BDR tidak boleh terlalu banyak. Sehingga memberatkan baik bagi siswa maupun orang tua siswa. Pemberian tugas yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya sedapat mungkin tidak dilakukan, untuk mengurangi beban ekonomi orang tua siswa,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru