PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO – Sejak 17 Januari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) telah resmi dijalankan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palangka
Raya No. 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, pelaksanaan PPKM yang
dilakukan selama 14 hari tentunya adalah upaya Pemerintah (Pemko) Palangka Raya
dalam pengendalian Covid-19. Meskipun pelaksanaan PPKM tersebut belum terlihat
efektif, namun masih terus berlanjut di Kota Cantik Palangka Raya ini.
Dikatakan Hera, bahwa penerapan
PPKM tersebut sangat penting dilaksanakan dengan harapan mampu untuk menekan
kasus Covid-19 di Kota Cantik Palangka Raya secara khusus.
“PPKM ini akan terus
kita laksanakan untuk bisa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota
Palangka Raya, dan ini secara intens dilakukan oleh Tim Satgas,” kata
Hera, Selasa (26/1).
Untuk itu, tambah Hera,
pemantauan PPKM ini nantinya juga bisa lebih intens lagi dilakukan Satgas di
lapangan.
“Dan apa yang
sudah dilakukan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, saya rasa patut diberikan
apresiasi,” pungkasnya.ÂÂ