PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Pemberlakuan digitalisasi dalam pengujian kendaraan bermotor atau KIR sudah mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebutkan, transpormasi pada pengujian kendaraan bermotor tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan prima pada bidang pengujian kendaraan bermotor secara berkala.
“Pemberlakuan digitalisasi KIR dalam bentuk smart card ini merupakan kebijakan nasional yang tujuan utamanya untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan, dan memudahkan dalam melakukan uji KIR,” katanya, Sabtu (23/10).
Dijelaskan Alman, didalam KIR smart card terdapat chip yang berisikan data identitas kendaraan, hasil uji berkala kendaraan, foto kendaraan saat melakukan pengujian, tanda pengesahan, dan masa berlaku kelayakan kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, KIR smart card ini akan terintegrasi dengan sistem online dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara nasional. Sistem tersebut akan menyempurnakan catatan uji KIR, guna mencegah pemalsuan buku catatan.
Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan tidak hanya mendapat kartu uji saja, tapi juga QR code yang dapat discan melalui perangkat seluler. QR kode tersebut, akan ditempelkan di kendaraan untuk memudahkan pendataan bagi petugas saat melaksanakan pemeriksaan uji KIR.
“Jadi tidak bisa dicurangi. Namun yang jelas tidak merusak estetika kendaraan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sejatinya uji KIR kendaraan ini bermanfaat untuk membantu kelancaran, kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi kendaraannn roda empat dalam berlalu lintas di jalan raya,” pungkasnya.