25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Besok PPKM Mikro Dimulai, Posko Terbanyak Ada di Kecamatan Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyusul segera diterapkannya Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya telah melakukan sejumlah persiapan yang melibatkan
semua sektor. Salah satunya dengan membentuk posko-posko PPKM hingga tingkat
RT.

Hingga saat ini, posko PPKM Mikro
dibentuk di beberapa kecamatan yang diketahui memiliki tingkat penularan
Covid-19 cukup tinggi. Posko-posko ini berada di empat dari lima kecamatan yang
ada, yaitu Kecamatan Pahandut, Jekan
Raya, Sabangau dan Bukit Batu dengan total sebanyak 96 posko.

“Kalau posko yang paling banyak
itu ada di Kecamatan Pahandut, jumlahnya ada 39 posko. Untuk Kecamatan Jekan
Raya 15 posko, Sebangau ada 6 posko, dan Kecamatan Bukit Batu ada 6 posko,”
kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa
(23/3).

Baca Juga :  Dharma Wanita Palangka Raya Diminta Berkontribusi untuk Masyarakat

Dengan adanya posko-posko
tersebut, kata Emi, diharapkan penanganan Covid-19 juga semakin cepat, baik upaya
pencegahan maupun penanganan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

“Dengan adanya posko-posko ini
kita berharap penanganan kepada masyarakat juga menjadi cepat, baik pencegahan,
penanganan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, sehingga ada pengawasan
dari Camat, Lurah maupun RT sehingga ini tidak menyebar. Memang kita
menginginkan adanya penurunan kasus Covid-19 dengan terbentuknya Posko posko
ini,” pungkasnya

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 180.17/24/2021 tentang
pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Kalimantan Tengah.

“PPKM Mikro mulai berlaku pada
tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021,” kata Sugianto Sabran.

Baca Juga :  15 SMP di Palangka Raya Ikuti Asesmen Nasional Menumpang

Dalam instruksi tersebut, di antaranya
mengatur pemberlakuan PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat
kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan
penularan Covid-19.

Mengintensifkan kembali protokol
kesehatan, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyusul segera diterapkannya Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya telah melakukan sejumlah persiapan yang melibatkan
semua sektor. Salah satunya dengan membentuk posko-posko PPKM hingga tingkat
RT.

Hingga saat ini, posko PPKM Mikro
dibentuk di beberapa kecamatan yang diketahui memiliki tingkat penularan
Covid-19 cukup tinggi. Posko-posko ini berada di empat dari lima kecamatan yang
ada, yaitu Kecamatan Pahandut, Jekan
Raya, Sabangau dan Bukit Batu dengan total sebanyak 96 posko.

“Kalau posko yang paling banyak
itu ada di Kecamatan Pahandut, jumlahnya ada 39 posko. Untuk Kecamatan Jekan
Raya 15 posko, Sebangau ada 6 posko, dan Kecamatan Bukit Batu ada 6 posko,”
kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa
(23/3).

Baca Juga :  Dharma Wanita Palangka Raya Diminta Berkontribusi untuk Masyarakat

Dengan adanya posko-posko
tersebut, kata Emi, diharapkan penanganan Covid-19 juga semakin cepat, baik upaya
pencegahan maupun penanganan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

“Dengan adanya posko-posko ini
kita berharap penanganan kepada masyarakat juga menjadi cepat, baik pencegahan,
penanganan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, sehingga ada pengawasan
dari Camat, Lurah maupun RT sehingga ini tidak menyebar. Memang kita
menginginkan adanya penurunan kasus Covid-19 dengan terbentuknya Posko posko
ini,” pungkasnya

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 180.17/24/2021 tentang
pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Kalimantan Tengah.

“PPKM Mikro mulai berlaku pada
tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021,” kata Sugianto Sabran.

Baca Juga :  15 SMP di Palangka Raya Ikuti Asesmen Nasional Menumpang

Dalam instruksi tersebut, di antaranya
mengatur pemberlakuan PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat
kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan
penularan Covid-19.

Mengintensifkan kembali protokol
kesehatan, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru