PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ancaman rokok elektronik atau vape terhadap generasi muda di kian jadi sorotan. menyatakan siap bergerak cepat menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 guna menekan penggunaan vape, terutama di kalangan remaja.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sejak dini. “Kami mendukung penuh kebijakan pusat ini, karena prioritas utama kami kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Saat ini, Dinkes masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Meski begitu, persiapan sudah mulai dilakukan agar implementasi berjalan efektif.
“Sambil menunggu juknis, kami sudah menyiapkan langkah strategis supaya saat aturan diterapkan bisa langsung berjalan di lapangan,” katanya.
Riduan menilai tren penggunaan vape semakin mengkhawatirkan karena menyasar pelajar. Karena itu, pengawasan akan difokuskan pada lingkungan pendidikan.
“Kami ingin memastikan lingkungan, terutama di sekitar institusi pendidikan, terbebas dari pengaruh yang bisa merugikan kesehatan jangka panjang,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dinkes akan menggencarkan sosialisasi bahaya nikotin dan dampak rokok elektronik melalui pendekatan promotif dan preventif ke sekolah-sekolah.
“Begitu regulasi turun, kami siap bergerak cepat demi mewujudkan Palangka Raya yang lebih sehat,” pungkasnya. (adr)


