28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat! Penyintas Covid-19 Baru Bisa Divaksin 3 Bulan Setelah Terpapar

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia. Saat ini pemerintah pusat maupun daerah terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk membentuk herd immunity.

Namun apakah orang yang pernah terpapar Covid-19  atau penyintas bisa diberikan vaksin Covid-19 ?

Dokter penanganan Covid-19 yang juga Kepala Rumah Sakit (RS) Perluasan Kota Palangka Raya, Probo Wuryantoro menyebutkan bahwa orang yang pernah terpapar Covid-19 bisa diberikan vaksin. Akan tetapi, penyintas Covid-19 ini diberikan vaksin dengan ketentuan 3 bulan setelah sembuh dari penyakit Covid-19.

“Penyintas Covid-19 boleh diberikan vaksin dengan catatan setelah 3 bulan pasca sembuh dari Covid-19,” kata Probo,Sabtu (21/8/2021).

Bagi penyintas Covid-19 yang ingin mengikuti vaksinasi, komorbiditas menjadi unsur yang harus diperhatikan.

Baca Juga :  Bahas Pembelajaran Tatap Muka, Pemko Gelar Rakor

“Apabila adanya penyakit Diabetes Melitus, Hipertensi di atas 180/110, gagal jantung, penyakit jantung koroner, autoimun, asthma, HIV, penyakit paru obstruktif kronis, hyperthyroid, hypothyroid, lansia yang memiliki ketergantungan atau tidak mandiri, maka sebaiknya konsultasi ke dokter. Apakah bisa divaksin atau tidak. Biasanya dokter yang bertugas saat pelaksanaan vaksin di pos screening,” jelasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia. Saat ini pemerintah pusat maupun daerah terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk membentuk herd immunity.

Namun apakah orang yang pernah terpapar Covid-19  atau penyintas bisa diberikan vaksin Covid-19 ?

Dokter penanganan Covid-19 yang juga Kepala Rumah Sakit (RS) Perluasan Kota Palangka Raya, Probo Wuryantoro menyebutkan bahwa orang yang pernah terpapar Covid-19 bisa diberikan vaksin. Akan tetapi, penyintas Covid-19 ini diberikan vaksin dengan ketentuan 3 bulan setelah sembuh dari penyakit Covid-19.

“Penyintas Covid-19 boleh diberikan vaksin dengan catatan setelah 3 bulan pasca sembuh dari Covid-19,” kata Probo,Sabtu (21/8/2021).

Bagi penyintas Covid-19 yang ingin mengikuti vaksinasi, komorbiditas menjadi unsur yang harus diperhatikan.

Baca Juga :  Bahas Pembelajaran Tatap Muka, Pemko Gelar Rakor

“Apabila adanya penyakit Diabetes Melitus, Hipertensi di atas 180/110, gagal jantung, penyakit jantung koroner, autoimun, asthma, HIV, penyakit paru obstruktif kronis, hyperthyroid, hypothyroid, lansia yang memiliki ketergantungan atau tidak mandiri, maka sebaiknya konsultasi ke dokter. Apakah bisa divaksin atau tidak. Biasanya dokter yang bertugas saat pelaksanaan vaksin di pos screening,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru