PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah. Khususnya reklame yang bersifat permanen di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari. Yakni pada tanggal 18-19 September 2024. Di hari pertama pihaknya mencatat sebanyak 110 wajib pajak dan hari kedua sebanyak 146 wajib pajak. Sehingga jika ditotal 256 reklame wajib pajak di Jalan Temanggung Tilung.
“Kegiatan ini mengacu kepada perda nomor satu tahun 2024. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Menurutnya, potensi pendapatan asli daerah dari reklame sangat besar, apabila pihaknya bisa mencapai setiap reklame yang terdata. (jef)