Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan pembersihan saluran sekunder di Jalan Kecipir agar aliran air dari kawasan permukiman dapat mengalir dengan baik.
“Pembersihan difokuskan pada saluran sekunder terlebih dahulu. Sebab, apabila saluran tersebut tidak ditangani, pembersihan saluran di kawasan permukiman tidak akan memberikan hasil yang optimal dalam mengurangi genangan,” tuturnya.
Terkait pembangunan drainase di kawasan perumahan, di menegaskan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur dasar sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah.
“Apabila kawasan perumahan dibangun oleh pengembang, maka pengembang wajib menyediakan infrastruktur fasilitas umum, termasuk jalan dan drainase. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perencanaan kawasan yang telah disetujui,” pungkasnya. (adr)
Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan pembersihan saluran sekunder di Jalan Kecipir agar aliran air dari kawasan permukiman dapat mengalir dengan baik.
“Pembersihan difokuskan pada saluran sekunder terlebih dahulu. Sebab, apabila saluran tersebut tidak ditangani, pembersihan saluran di kawasan permukiman tidak akan memberikan hasil yang optimal dalam mengurangi genangan,” tuturnya.
Terkait pembangunan drainase di kawasan perumahan, di menegaskan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur dasar sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah.
“Apabila kawasan perumahan dibangun oleh pengembang, maka pengembang wajib menyediakan infrastruktur fasilitas umum, termasuk jalan dan drainase. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perencanaan kawasan yang telah disetujui,” pungkasnya. (adr)