26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

PPKM Level 2 di Palangka Raya Diperpanjang Sampai 31 Januari

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kota Palangka Raya kini kembali ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 Minggu ke depan sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Level 2 yaitu Kabupaten Kapuas,Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya,” bunyi point n  bagian 2 dalam Inmendagri tersebut.

Dalam bunyi point n bagian 1, Sejumlah kabupaten yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

Soal perkembangan kasus Covid-19, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 17 Januari 2022, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya mengalami penambahan satu kasus dengan  total sebanyak 13.132 akumulasi kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Baca Juga :  Momentum HPN, Wali Kota : Jaga Kualitas Produk Berita yang Disajikan

Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 pasien. Kemudian pasien yang  sembuh mengalami penambahan satu orang dengan total 12.611 orang dinyatakan  sembuh. Kemudian jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 520 pasien yang meninggal akibat terpapar.

Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 , Emi Abriyani pernah mengatakan bahwa terkait masih berlakunya penerapan PPKM level 2 dikarenakan masih ada pasien Covid-19 yang dirawat dalam beberapa hari sebelumnya.

“Sehingga ini penyebab kita PPKM masih level 2, dan kita (Palangka Raya) masih zona kuning , akan tetapi sebenarnya dalam beberapa minggu terakhir, ada dalam satu Minggu terakhir ini sempat terjadi tidak ada kasus” kata Emi , Selasa (4/1)

Soal PPKM agar turun ke level 1 ,Emi bilang bahwa yang harus dipenuhi yakni dalam 4 pekan terakhir di suatu Kota tidak ada penambahan kasus Covid-19. Sedangkan Kota Palangka Raya , sebut Emi masih terjadi penambahan kasus di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga :  Pasien Isoman di Rumah Sulit Diawasi, Kadinkes Bilang Begini

Emi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan pendisiplinan protokol kesehatan, melalui edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

Kemudian, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga terus memaksimalkan upaya percepatan vaksinasi dan 3T (tracing, treatment, dan testing), guna meminimalisir terjadinya penularan virus korona.

Kepada seluruh masyarakat di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah Kota Palangka Raya tersebut mengimbau, untuk dapat mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penerapan protokol kesehatan merupakan hal yang penting untuk mencegah penularan virus korona. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kita dapat mengendalikan pandemi Covid-19,” pungkasnya






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kota Palangka Raya kini kembali ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 Minggu ke depan sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Level 2 yaitu Kabupaten Kapuas,Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya,” bunyi point n  bagian 2 dalam Inmendagri tersebut.

Dalam bunyi point n bagian 1, Sejumlah kabupaten yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

Soal perkembangan kasus Covid-19, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 17 Januari 2022, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya mengalami penambahan satu kasus dengan  total sebanyak 13.132 akumulasi kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Baca Juga :  Momentum HPN, Wali Kota : Jaga Kualitas Produk Berita yang Disajikan

Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 pasien. Kemudian pasien yang  sembuh mengalami penambahan satu orang dengan total 12.611 orang dinyatakan  sembuh. Kemudian jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 520 pasien yang meninggal akibat terpapar.

Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 , Emi Abriyani pernah mengatakan bahwa terkait masih berlakunya penerapan PPKM level 2 dikarenakan masih ada pasien Covid-19 yang dirawat dalam beberapa hari sebelumnya.

“Sehingga ini penyebab kita PPKM masih level 2, dan kita (Palangka Raya) masih zona kuning , akan tetapi sebenarnya dalam beberapa minggu terakhir, ada dalam satu Minggu terakhir ini sempat terjadi tidak ada kasus” kata Emi , Selasa (4/1)

Soal PPKM agar turun ke level 1 ,Emi bilang bahwa yang harus dipenuhi yakni dalam 4 pekan terakhir di suatu Kota tidak ada penambahan kasus Covid-19. Sedangkan Kota Palangka Raya , sebut Emi masih terjadi penambahan kasus di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga :  Pasien Isoman di Rumah Sulit Diawasi, Kadinkes Bilang Begini

Emi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan pendisiplinan protokol kesehatan, melalui edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

Kemudian, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga terus memaksimalkan upaya percepatan vaksinasi dan 3T (tracing, treatment, dan testing), guna meminimalisir terjadinya penularan virus korona.

Kepada seluruh masyarakat di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah Kota Palangka Raya tersebut mengimbau, untuk dapat mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penerapan protokol kesehatan merupakan hal yang penting untuk mencegah penularan virus korona. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kita dapat mengendalikan pandemi Covid-19,” pungkasnya






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru