PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menggelar razia yustisi untuk menindak pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Razia tersebut dilakukan di empat titik lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yakni TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak Kota Palangkaraya, Rabu (12/6/2024).
“Dari hasil penindakan, terjaring sebanyak 38 orang pelanggar yang membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan. Kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pagi,” ucap Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto.
Lanjutnya, pelanggar nantinya akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada Jumat (14/6) mendatang di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan pengelolaan sampah demi kebersihan lingkungan kota.
“Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangkaraya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik,” tandasnya. (jef)