Viral Isu Penagihan Pajak Kafe TKB usai Terbakar, Bapenda Palangka Raya Beri Klarifikasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pasca kebakaran beberapa waktu lalu.

Emi menegaskan isu beredar tersebut merupakan kesalahpahaman saat proses verifikasi. Ia memastikan tidak ada penagihan pajak kepada pihak kafe, melainkan upaya tersebut untuk membantu pembaruan data agar kafe tersebut tak lagi terdata sebagai wajib pajak untuk sementara pasca musibah kebakaran hingga nantinya dapat beraktivitas usaha normal kembali.

“Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya, saya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan. Saya juga turut berduka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi beberapa waktu lalu. Semoga lekas pulih kembali aktivitas usahanya,” ujar Emi, Jumat Malam, (12/6/2026).

Baca Juga :  Pedagang di Jalan Yos Sudarso akan Ditata Ulang untuk Estetika Kota

Ia menjelaskan, staf dari bidang pengawasan dan pemeriksaan hanya melakukan verifikasi serta konfirmasi guna memperbarui data perpajakan kafe tersebut. Tujuannya agar status wajib pajak dapat segera dinonaktifkan atau dihapus sementara dari sistem, sehingga tidak menimbulkan beban pajak selama usaha belum beroperasi.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pasca kebakaran beberapa waktu lalu.

Emi menegaskan isu beredar tersebut merupakan kesalahpahaman saat proses verifikasi. Ia memastikan tidak ada penagihan pajak kepada pihak kafe, melainkan upaya tersebut untuk membantu pembaruan data agar kafe tersebut tak lagi terdata sebagai wajib pajak untuk sementara pasca musibah kebakaran hingga nantinya dapat beraktivitas usaha normal kembali.

“Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya, saya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan. Saya juga turut berduka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi beberapa waktu lalu. Semoga lekas pulih kembali aktivitas usahanya,” ujar Emi, Jumat Malam, (12/6/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pedagang di Jalan Yos Sudarso akan Ditata Ulang untuk Estetika Kota

Ia menjelaskan, staf dari bidang pengawasan dan pemeriksaan hanya melakukan verifikasi serta konfirmasi guna memperbarui data perpajakan kafe tersebut. Tujuannya agar status wajib pajak dapat segera dinonaktifkan atau dihapus sementara dari sistem, sehingga tidak menimbulkan beban pajak selama usaha belum beroperasi.

Terpopuler

Artikel Terbaru