Viral Isu Penagihan Pajak Kafe TKB usai Terbakar, Bapenda Palangka Raya Beri Klarifikasi

“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, bahwa tidak ada penagihan pajak, melainkan petugas membantu agar data wajib pajak segera diperbarui. Sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak kafe tidak beroperasi akibat kebakaran. Staf tersebut pun berada di bidang pengawasan, sehingga tidak ada fungsi maupun tugas utamanya untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emi menyampaikan bahwa proses verifikasi data tersebut perlu dilakukan karena hingga saat ini pemilik kafe belum mengajukan permohonan tertulis untuk penghapusan sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Menurutnya, tanpa adanya pembaruan data tersebut, dikhawatirkan sistem masih mencatat kewajiban pajak yang seharusnya sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Pedagang di Jalan Yos Sudarso akan Ditata Ulang untuk Estetika Kota

“Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah, agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal. Jika tidak kami perbarui datanya segera, dikhawatirkan pelaku usaha tetap terdata sebagai wajib pajak, sehingga petugas kami mempercepat proses pembaruan data tersebut,” tambahnya.

Emi kembali menegaskan tidak ada pembebanan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi selama tutup pasca kebakaran. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menjaga kondusifitas aktivitas usaha di Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, bahwa tidak ada penagihan pajak, melainkan petugas membantu agar data wajib pajak segera diperbarui. Sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak kafe tidak beroperasi akibat kebakaran. Staf tersebut pun berada di bidang pengawasan, sehingga tidak ada fungsi maupun tugas utamanya untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emi menyampaikan bahwa proses verifikasi data tersebut perlu dilakukan karena hingga saat ini pemilik kafe belum mengajukan permohonan tertulis untuk penghapusan sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Menurutnya, tanpa adanya pembaruan data tersebut, dikhawatirkan sistem masih mencatat kewajiban pajak yang seharusnya sudah tidak berlaku.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pedagang di Jalan Yos Sudarso akan Ditata Ulang untuk Estetika Kota

“Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah, agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal. Jika tidak kami perbarui datanya segera, dikhawatirkan pelaku usaha tetap terdata sebagai wajib pajak, sehingga petugas kami mempercepat proses pembaruan data tersebut,” tambahnya.

Emi kembali menegaskan tidak ada pembebanan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi selama tutup pasca kebakaran. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menjaga kondusifitas aktivitas usaha di Kota Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru