PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya kembali mengaktifkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana di wilayah tersebut.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengungkapkan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Menurut Hendrikus, pembentukan kembali FPRB di Kota Palangka Raya merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan perlunya wadah untuk merumuskan strategi mitigasi dan penanganan bencana.
“FPRB adalah sarana untuk melibatkan berbagai pihak dalam upaya mengurangi risiko bencana, sekaligus mempercepat respons terhadap situasi darurat,” ungkap Hendrikus, Rabu (12/2/2025).
Kota Palangka Raya menghadapi berbagai potensi bencana, seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanah longsor, dan puting beliung. Oleh karena itu, BPBD berusaha mengoptimalkan peran semua sektor, termasuk dunia usaha, dalam meningkatkan kesiapsiagaan.
“Peran sektor swasta, seperti perbankan dan perhotelan, penting dalam menyediakan dukungan logistik dan sarana penanggulangan bencana,” jelas Hendrikus.
Simbol segitiga biru BPBD, yang menggambarkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, menjadi refleksi dari kolaborasi yang diharapkan dalam penanggulangan bencana.
Hendrikus juga berharap, dengan semakin aktifnya masyarakat dalam kegiatan mitigasi, Kota Palangka Raya bisa lebih tangguh menghadapi bencana.
“Melalui kerja sama yang solid, kita dapat mengurangi dampak bencana dan melindungi masyarakat. FPRB diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif dalam mewujudkan ketangguhan Kota Palangka Raya dalam menghadapi bencana,” tutup Hendrikus. (ndo)