PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pada bulan Ramadan, Aparatur Sipil Negara di Kota Palangka Raya akan melakukan penyesuaian jam kerja.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan terkait pemberlakuan jam kerja ASN di bulan puasa dari Senin sampai Kamis berlaku dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat dari jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Sedangkan di hari Jumat dari pukul 08.00 sampai 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai jam 12.30”ujar Hera , Rabu (30/3).
Pemberlakuan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) nomor 11/2022 yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa. Pemerintah Kota Palangka Rata sendiri memberlakukan sistem kerja 5 hari untuk ASN.
Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan kondisi kerja masing-masing dengan memperhatikan PPKM serta level PPKM.
“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta tentunya target-target kinerja perangkat daerah, dan saat ini Palangka Raya PPKM level 3,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pada bulan Ramadan, Aparatur Sipil Negara di Kota Palangka Raya akan melakukan penyesuaian jam kerja.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan terkait pemberlakuan jam kerja ASN di bulan puasa dari Senin sampai Kamis berlaku dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat dari jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Sedangkan di hari Jumat dari pukul 08.00 sampai 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai jam 12.30”ujar Hera , Rabu (30/3).
Pemberlakuan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) nomor 11/2022 yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa. Pemerintah Kota Palangka Rata sendiri memberlakukan sistem kerja 5 hari untuk ASN.
Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan kondisi kerja masing-masing dengan memperhatikan PPKM serta level PPKM.
“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta tentunya target-target kinerja perangkat daerah, dan saat ini Palangka Raya PPKM level 3,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz