Inovasai, Pemko Palangka Raya Perkuat Pengawasan Pajak Daerah dengan Sistem Digital

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari berbagai sektor usaha.

“Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (11/4/2026).

Optimalisasi tersebut difokuskan pada sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang dinilai memiliki potensi besar terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Fairid-Zaini Blusukan ke Pasar

“Dengan implementasi alat perekam data transaksi, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, serta terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Seiring perkembangan teknologi dan sistem transaksi usaha yang semakin modern, Bapenda juga menerapkan sistem pengawasan berbasis elektronik untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak.

“Pemasangan alat perekam data transaksi bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi usaha yang menjadi objek pajak dapat tercatat secara otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain meningkatkan akurasi pelaporan, sistem tersebut juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak karena perhitungan pajak didasarkan pada data transaksi yang terekam secara sistematis. (adr)

Baca Juga :  Terdampak Covid-19, Warga Kelurahan Menteng dapat Bantuan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari berbagai sektor usaha.

“Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (11/4/2026).

Optimalisasi tersebut difokuskan pada sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang dinilai memiliki potensi besar terhadap penerimaan pajak daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Fairid-Zaini Blusukan ke Pasar

“Dengan implementasi alat perekam data transaksi, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, serta terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Seiring perkembangan teknologi dan sistem transaksi usaha yang semakin modern, Bapenda juga menerapkan sistem pengawasan berbasis elektronik untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak.

“Pemasangan alat perekam data transaksi bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi usaha yang menjadi objek pajak dapat tercatat secara otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain meningkatkan akurasi pelaporan, sistem tersebut juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak karena perhitungan pajak didasarkan pada data transaksi yang terekam secara sistematis. (adr)

Baca Juga :  Terdampak Covid-19, Warga Kelurahan Menteng dapat Bantuan

Terpopuler

Artikel Terbaru