PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka layanan penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mempermudah proses pembayaran bagi masyarakat.
“Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sudah bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari berkas baru karena cukup memanfaatkan data yang sudah ada,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 proses pembayaran PBB-P2 dibuat lebih sederhana tanpa prosedur administrasi yang rumit agar masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat dan efisien.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Selain itu, kemudahan layanan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam membayar pajak, cukup melalui ponsel kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dalam hitungan menit tanpa harus datang dan mengantre di loket pelayanan,” jelasnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan sehingga manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka layanan penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mempermudah proses pembayaran bagi masyarakat.
“Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sudah bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari berkas baru karena cukup memanfaatkan data yang sudah ada,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 proses pembayaran PBB-P2 dibuat lebih sederhana tanpa prosedur administrasi yang rumit agar masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat dan efisien.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Selain itu, kemudahan layanan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam membayar pajak, cukup melalui ponsel kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dalam hitungan menit tanpa harus datang dan mengantre di loket pelayanan,” jelasnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan sehingga manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” pungkasnya. (adr)