PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya
memusnahkan barang milik daerah yang sudah tak terpakai. Kegiatan ini
dilaksanakan di TPA Km 14 Jalan Tjilik Riwut, Kamis (11/2).
Pemusnahan barang inventaris dari tahun 1998 sampai 2016
milik daerah Pemko Palangka Raya tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota
Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah.
Dalam sambutannya Umi menyampaikan bahwa, Pemko Palangka
Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan
yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk dapat terus meningkatkan kinerja
khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Oleh karena itu saya menyambut baik dan memberikan apresiasi
atas terlaksananya acara pada pagi hari ini,” kata Umi Mastikah, Kamis
(11/2).
Dikatakan Umi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Bahwa barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai
dengan kebutuhan. Dilaksanakan
pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara, serta
dievaluasi pelaksanaannya.
“Tentunya kegiatan
pemusnahan yang kita lakukan pada hari ini adalah bentuk dari evaluasi barang
milik daerah, harus kita laksanakan dikarenakan barang-barang tersebut sudah
tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan lagi,” pungkasnya.