30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Terus Perjuangkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
–  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng)
merupakan salah satu prioritas, yang dituntasan kalangan DPRD Kalteng tahun
2021 ini. Pasalnya, Raperda tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
adat di Kalteng.

“Produk hukum daerah ini sangat dinantikan oleh
masyarakat Kalteng. Dengan adanya aturan itu, pemerintah memiliki landasan dan
dasar hukum yang lebih kuat, dalam memberikan kepastian pada semua pihak.  terutama bagi Masyarakat Hukum Adat
(MHA),” kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H. Maruadi, Kamis (11/2).

Dia mengatakan, saat ini Undang-undang yang secara khusus
mengatur tentang masyarakat hukum adat, masih dalam proses pembahasan di Badan
Legislasi (Baleg) DPR-RI. Namun, pengaturan tentang masyarakat hukum adat di
Kalteng dalam bentuk peraturan daerah (Perda) harus tetap dipacu tanpa harus
menunggu pengesahan undang-undang tersebut. 

Baca Juga :  Program DASHAT Bukan Sekadar Slogan

“Keberadaan Perda yang mengatur MHA, sangat penting
guna mengakomodir semua kepentingan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah
Provinsi Kalteng. Kenapa demikian, karena keberadaan Perda sangat penting dalam
banyak hal. Salah satunya bagaimana memberi pelindungan kepada masyarakat adat
atas hak-haknya, serta untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah
masyarakat hukum adat dengan para investor,” ujarnya.

Raperda Pengakuan dan
Perlindungan MHA sendiri sudah disetujui oleh Pemprov dan DPRD Kalteng.
Selanjutnya menunggu pengesehaan setelah dilakukan konsultasi dengan Pemerintah
Pusat nantinya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
–  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng)
merupakan salah satu prioritas, yang dituntasan kalangan DPRD Kalteng tahun
2021 ini. Pasalnya, Raperda tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
adat di Kalteng.

“Produk hukum daerah ini sangat dinantikan oleh
masyarakat Kalteng. Dengan adanya aturan itu, pemerintah memiliki landasan dan
dasar hukum yang lebih kuat, dalam memberikan kepastian pada semua pihak.  terutama bagi Masyarakat Hukum Adat
(MHA),” kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H. Maruadi, Kamis (11/2).

Dia mengatakan, saat ini Undang-undang yang secara khusus
mengatur tentang masyarakat hukum adat, masih dalam proses pembahasan di Badan
Legislasi (Baleg) DPR-RI. Namun, pengaturan tentang masyarakat hukum adat di
Kalteng dalam bentuk peraturan daerah (Perda) harus tetap dipacu tanpa harus
menunggu pengesahan undang-undang tersebut. 

Baca Juga :  Program DASHAT Bukan Sekadar Slogan

“Keberadaan Perda yang mengatur MHA, sangat penting
guna mengakomodir semua kepentingan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah
Provinsi Kalteng. Kenapa demikian, karena keberadaan Perda sangat penting dalam
banyak hal. Salah satunya bagaimana memberi pelindungan kepada masyarakat adat
atas hak-haknya, serta untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah
masyarakat hukum adat dengan para investor,” ujarnya.

Raperda Pengakuan dan
Perlindungan MHA sendiri sudah disetujui oleh Pemprov dan DPRD Kalteng.
Selanjutnya menunggu pengesehaan setelah dilakukan konsultasi dengan Pemerintah
Pusat nantinya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru