33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Diperketat di Palangka Raya, Destinasi Wisata Tutup Total

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –Objek Wisata di Kota Palangka Raya diminta tidak beroperasi selama berjalannya PPKM. Aturan tersebut diberlakukan hingga kondisi betul-betul dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui surat edaran nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya. Semuanya semata-mata untuk pengendalian Covid-19.

“Kegiatan di area publik baik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, tempat pemancingan, dan area publik lainnya ditutup sementara sampai dinyatakan aman,” kata Fairid dalam surat yang ditandatangani, Rabu (8/7) lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sinergitas Tangani Pandemi

Pantauan prokalteng.co di lokasi, terlihat salah satu tempat wisata di Dermaga Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya  telah terpampang spanduk tanda pemberitahuan tutup kepada pengunjung.

Tempat wisata tersebut ditutup sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota. Destinasi wisata tersebut ditutup sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palangka Raya yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 yang lalu. Selain itu, di Wisata Wahana Tanduhan yang menyediakan wahan ATV di Jalan Pasir Panjang,Kota Palangka Raya juga menutup sementara untuk para pengunjung. Terbukti, dari kedua wahana wisata itu, tidak terlihat aktivitas dari pengunjung. Kedua tempat itu, betul-betul sunyi.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –Objek Wisata di Kota Palangka Raya diminta tidak beroperasi selama berjalannya PPKM. Aturan tersebut diberlakukan hingga kondisi betul-betul dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui surat edaran nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya. Semuanya semata-mata untuk pengendalian Covid-19.

“Kegiatan di area publik baik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, tempat pemancingan, dan area publik lainnya ditutup sementara sampai dinyatakan aman,” kata Fairid dalam surat yang ditandatangani, Rabu (8/7) lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sinergitas Tangani Pandemi

Pantauan prokalteng.co di lokasi, terlihat salah satu tempat wisata di Dermaga Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya  telah terpampang spanduk tanda pemberitahuan tutup kepada pengunjung.

Tempat wisata tersebut ditutup sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota. Destinasi wisata tersebut ditutup sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palangka Raya yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 yang lalu. Selain itu, di Wisata Wahana Tanduhan yang menyediakan wahan ATV di Jalan Pasir Panjang,Kota Palangka Raya juga menutup sementara untuk para pengunjung. Terbukti, dari kedua wahana wisata itu, tidak terlihat aktivitas dari pengunjung. Kedua tempat itu, betul-betul sunyi.

Terpopuler

Artikel Terbaru