Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Palangka Raya, 42 Unit Menunggak PKB

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Palangka Raya. Hasilnya, dari ratusan kendaraan yang diperiksa, puluhan di antaranya kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini digelar tim gabungan lintas instansi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepat di depan GOR Sanaman Mantikei, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang melintas sejak pagi hingga siang hari.

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan operasi ini merupakan upaya konkret meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Puluhan Pelanggar Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan di Jalan Yos Sudarso

“Ini bentuk sinergi lintas instansi untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Andrew.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa ratusan kendaraan dari berbagai jenis. Hasil pendataan mencatat total 433 unit kendaraan diperiksa di lokasi.

“Dari jumlah itu, kami menemukan 42 kendaraan yang masih menunggak PKB,” jelasnya.

Andrew merinci, mayoritas kendaraan yang belum melunasi pajak merupakan kendaraan roda dua.

Electronic money exchangers listing

“Sebanyak 36 unit roda dua dan enam unit roda empat,” katanya.

Tak hanya jumlah kendaraan, potensi pajak yang belum masuk kas daerah juga terbilang signifikan. Dari hasil pendataan di lapangan, total tunggakan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Bapenda Kalteng Tegaskan Komitmen Apresiasi Wajib Pajak Taat

“Estimasi tunggakan PKB kendaraan roda dua sekitar Rp15.233.471, sedangkan roda empat sekitar Rp10.758.169,” ungkap Andrew.

Dia menegaskan, razia pajak kendaraan ini tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggar, melainkan mendorong kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Palangka Raya. Hasilnya, dari ratusan kendaraan yang diperiksa, puluhan di antaranya kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini digelar tim gabungan lintas instansi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepat di depan GOR Sanaman Mantikei, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang melintas sejak pagi hingga siang hari.

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan operasi ini merupakan upaya konkret meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Puluhan Pelanggar Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan di Jalan Yos Sudarso

“Ini bentuk sinergi lintas instansi untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Andrew.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa ratusan kendaraan dari berbagai jenis. Hasil pendataan mencatat total 433 unit kendaraan diperiksa di lokasi.

“Dari jumlah itu, kami menemukan 42 kendaraan yang masih menunggak PKB,” jelasnya.

Andrew merinci, mayoritas kendaraan yang belum melunasi pajak merupakan kendaraan roda dua.

“Sebanyak 36 unit roda dua dan enam unit roda empat,” katanya.

Tak hanya jumlah kendaraan, potensi pajak yang belum masuk kas daerah juga terbilang signifikan. Dari hasil pendataan di lapangan, total tunggakan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Bapenda Kalteng Tegaskan Komitmen Apresiasi Wajib Pajak Taat

“Estimasi tunggakan PKB kendaraan roda dua sekitar Rp15.233.471, sedangkan roda empat sekitar Rp10.758.169,” ungkap Andrew.

Dia menegaskan, razia pajak kendaraan ini tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggar, melainkan mendorong kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru