PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Kebijakan WFH ASN ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
WFH ASN Palangka Raya ditegaskan bukan hari libur, melainkan tetap hari kerja dengan target kinerja yang harus dipenuhi. Sistem kerja ini mengombinasikan WFH dan work from office (WFO) tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja dan bertanggung jawab penuh, meskipun tidak berada di kantor,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Zaini menegaskan, capaian kinerja menjadi prioritas utama dalam sistem kerja baru tersebut. Target pekerjaan yang telah ditetapkan tetap wajib dipenuhi, di mana pun tugas dijalankan.
“Yang utama itu hasil kerja. Target harus tetap tercapai, tidak tergantung dari lokasi kerja,” katanya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diminta mengatur kombinasi WFH dan WFO secara fleksibel, dengan tetap menjaga standar pelayanan publik.
ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain, selama pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan target yang ditetapkan.
Menurutnya, pola kerja pemerintahan kini tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada output kerja. Hal ini didukung sistem pemerintahan yang semakin terdigitalisasi.
“Sekarang sistem sudah digital, jadi pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja secara efektif,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung tetap bekerja seperti biasa di kantor.
“Kebijakan ini juga bagian dari upaya efisiensi energi di tengah kondisi global, tanpa mengurangi target kinerja,” pungkasnya. (adr)


