26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kini Masyarakat Palangka Raya Bisa Ajukan Bangunan Bersejarah sebagai

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mempersilakan
untuk masyarakat Kota Cantik Palangka
Raya
yang ingin
mengusulkan bangunan atau benda bersejarah
yang diketahui untuk didaftarkan sebagai cagar
budaya.

Kepala Dinas
Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka
Raya, Ikhwanudin mengatakan bahwa, pihaknya siap untuk menerima usulan
dari  masyarakat tersebut.

“Silakan
bagi warga yang ingin mengajukan bangunan atau benda yang bernilai sejarah
menjadi cagar budaya, dan nantinya juga akan ada tim yang akan melakukan
kajian, identifikasi dan klasifikasi,” kata Ikhwanudin, Selasa (9/2).

Lanjutnya,
dalam upaya melestarikan cagar budaya tentu pihaknya juga melibatkan peran
masyarakat. Dengan demikian harapnya, masyarakat pun secara mandiri dapat
mengajukan bangunan, benda maupun struktur bangunan yang bisa ditetapkan
sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga :  DPPKBP3APM Serukan Pencegahan Aksi Bullying Terhadap Anak

“Dengan
ini
, kita juga
mendorong upaya pelestarian nilai-nilai sejarah, termasuk pelestarian seni
budaya dan kearifan lokal dengan melibatkan partisipasi masyarakat,”
katanya.

Seperti
diketahui, Pemko Palangka Raya
saat ini telah mengajukan 20 obyek yang diduga sebagai benda cagar budaya (OBCB), dan telah diserahkan oleh
tim pendaftaran cagar budaya kepada tim ahli cagar budaya untuk dilakukan
pengkajian kelayakan. Dari 20 obyek tersebut ada delapan bangunan dan struktur
cagar budaya yang mendapat rekomendasi.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mempersilakan
untuk masyarakat Kota Cantik Palangka
Raya
yang ingin
mengusulkan bangunan atau benda bersejarah
yang diketahui untuk didaftarkan sebagai cagar
budaya.

Kepala Dinas
Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka
Raya, Ikhwanudin mengatakan bahwa, pihaknya siap untuk menerima usulan
dari  masyarakat tersebut.

“Silakan
bagi warga yang ingin mengajukan bangunan atau benda yang bernilai sejarah
menjadi cagar budaya, dan nantinya juga akan ada tim yang akan melakukan
kajian, identifikasi dan klasifikasi,” kata Ikhwanudin, Selasa (9/2).

Lanjutnya,
dalam upaya melestarikan cagar budaya tentu pihaknya juga melibatkan peran
masyarakat. Dengan demikian harapnya, masyarakat pun secara mandiri dapat
mengajukan bangunan, benda maupun struktur bangunan yang bisa ditetapkan
sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga :  DPPKBP3APM Serukan Pencegahan Aksi Bullying Terhadap Anak

“Dengan
ini
, kita juga
mendorong upaya pelestarian nilai-nilai sejarah, termasuk pelestarian seni
budaya dan kearifan lokal dengan melibatkan partisipasi masyarakat,”
katanya.

Seperti
diketahui, Pemko Palangka Raya
saat ini telah mengajukan 20 obyek yang diduga sebagai benda cagar budaya (OBCB), dan telah diserahkan oleh
tim pendaftaran cagar budaya kepada tim ahli cagar budaya untuk dilakukan
pengkajian kelayakan. Dari 20 obyek tersebut ada delapan bangunan dan struktur
cagar budaya yang mendapat rekomendasi.

Terpopuler

Artikel Terbaru