31.8 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Pemko Palangka Raya Hapus Seluruh Denda PBB-P2, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Emi menjelaskan. Bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak termasuk tunggakan dari 2024 hingga tahun – tahun sebelumnya. Termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan ini hanya berlaku untuk denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh para wajib pajak.

“Kami hanya menghapuskan dendanya, bukan pokoknya. Jadi dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai dengan bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar, Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2025,” ujar Emi saat diwawancarai, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  PAD Palangka Raya Naik Rp11,6 Miliar di Tahun 2024

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemko Palangka Raya juga mengadakan program undian berhadiah atau gebyar PBB. Masyarakat yang membayar pajak dari bulan Januari hingga awal Mei akan mendapatkan dua kupon undian. Kupon tersebut akan diundi dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025.

Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB. Agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.

“Jadi yang membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan. Silakan datang ke kantor untuk ambil kuponnya. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” jelasnya.

Dengan adanya penghapusan denda ini dan hadiah gebyar PBB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak tepat waktu. Emi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada Juni 2025. (ndo)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Hadiri Rapat Kerja Apeksi, Bahas Keamanan Menjelang Pilkada 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Emi menjelaskan. Bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak termasuk tunggakan dari 2024 hingga tahun – tahun sebelumnya. Termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan ini hanya berlaku untuk denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh para wajib pajak.

“Kami hanya menghapuskan dendanya, bukan pokoknya. Jadi dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai dengan bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar, Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2025,” ujar Emi saat diwawancarai, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  PAD Palangka Raya Naik Rp11,6 Miliar di Tahun 2024

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemko Palangka Raya juga mengadakan program undian berhadiah atau gebyar PBB. Masyarakat yang membayar pajak dari bulan Januari hingga awal Mei akan mendapatkan dua kupon undian. Kupon tersebut akan diundi dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025.

Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB. Agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.

“Jadi yang membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan. Silakan datang ke kantor untuk ambil kuponnya. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” jelasnya.

Dengan adanya penghapusan denda ini dan hadiah gebyar PBB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak tepat waktu. Emi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada Juni 2025. (ndo)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Hadiri Rapat Kerja Apeksi, Bahas Keamanan Menjelang Pilkada 2024

Terpopuler

Artikel Terbaru