Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan