TAG

penghapusan denda

Denda PBB-P2 Dihapus, Warga Palangka Raya Dapat Keringanan Hingga Juni 2026

Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemko Palangka Raya Hapus Seluruh Denda PBB-P2, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan

Latest news