PROKALTENG.CO-Pada puncak haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat ada 232 jamaah haji Indonesia yang mendapatkan badal haji atau digantikan untuk berhaji.
Dari jumlah itu, 90 jamaah di antaranya dibadal hajikan karena wafat sebelum masa puncak haji.
Sisanya, sebanyak 142 jamaah dibadalkan karena sakit parah yang membuat mereka tidak mungkin melaksanakan rukun haji.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH daerah Kerja Makkah Erti Herlina menjelaskan, badal haji bagi jamaah meninggal tidak hanya bagi mereka yang wafat di tanah suci.
“Jamaah haji yang meninggal, baik itu di Saudi Arabia, atau bagi jamaah yang baru masuk embarkasi, embarkasi antara, ketika para jamaah itu meninggal di sana, sudah wajib dibadalkan,” terangnya, dikutip Senin (25/5).
Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan untuk orang lain. Seseorang yang melaksanakan badal haji artinya ia melaksanakan rukun haji namun diniatkan untuk orang lain.
Syarat mutlak seseorang bisa melaksanakan badal haji adalah sudah pernah berhaji. “Ritualnya sama seperti haji biasa, hanya bedanya niatnya bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk yang dibadalkan,” lanjut Erti.
Dari 90 orang yang dibadalkan karena wafat, 4 di antaranya tercatat wafat saat masih berada di embarkasi.
Sebagai antisipasi, sejak awal PPIH Arab Saudi sudah menyiapkan sebanyak 585 personel untuk badal haji. Namun, yang hampir pasti terpakai berjumlah 232 personel.
Seluruhnya sudah dibuatkan surat Keputusan. Sehingga tercatat resmi siapa saja petuggas haji yang ditugaskan membadalkan haji jamaah yang wafat maupun sakit.(jpg)


