30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bioskop Dibuka, Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bioskop di Palangka Raya sudah mulai dibuka hari ini, Kamis (8/4).  Di hari pertama ini, masyarakat langsung memenuhi lokasi Cinema XXI Palangka Raya tersebut. Berkaitan dengan ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya akan tetap melaksanakan pemantauan dan pengawasan di tempat hiburan itu.

Hal ini disampaikan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani kepada media. Dia mengatakan, bahwa pihaknya memberikan rekomendasi terkait hal tersebut. Namun hal itu harus membatasi jumlah pengunjung dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bioskop ini," ucap Emi Abriyani, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Antisipasi Naiknya Kasus Covid-19 Daya Tampung RS Ditinjau

Lebih lajut, menurutnya berkaitan dalam rekomendasi itu ada hal yang harus dipenuhi yakni memberikan prokes yang benar dan baik. Seperti hal kapasitas di dalam ruangan atau gedung bioskop yang wajib membatasi hingga 50 persen. Selain itu, kursi bioskop juga diberikan jarak satu kursi atau tanda silang, termasuk harus ada izin dari kepolisian.  Selanjutnya untuk pemesanan tiket bioskop, harus dilakukan melalui online.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bioskop di Palangka Raya sudah mulai dibuka hari ini, Kamis (8/4).  Di hari pertama ini, masyarakat langsung memenuhi lokasi Cinema XXI Palangka Raya tersebut. Berkaitan dengan ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya akan tetap melaksanakan pemantauan dan pengawasan di tempat hiburan itu.

Hal ini disampaikan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani kepada media. Dia mengatakan, bahwa pihaknya memberikan rekomendasi terkait hal tersebut. Namun hal itu harus membatasi jumlah pengunjung dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bioskop ini," ucap Emi Abriyani, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Antisipasi Naiknya Kasus Covid-19 Daya Tampung RS Ditinjau

Lebih lajut, menurutnya berkaitan dalam rekomendasi itu ada hal yang harus dipenuhi yakni memberikan prokes yang benar dan baik. Seperti hal kapasitas di dalam ruangan atau gedung bioskop yang wajib membatasi hingga 50 persen. Selain itu, kursi bioskop juga diberikan jarak satu kursi atau tanda silang, termasuk harus ada izin dari kepolisian.  Selanjutnya untuk pemesanan tiket bioskop, harus dilakukan melalui online.

Terpopuler

Artikel Terbaru