Sudah Dua Kali Diusulkan, Palangka Raya Tunggu Bantuan Karhutla dari Presiden

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah dua kali mengusulkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun hingga kini bantuan tersebut belum diterima meski ibu kota Kalimantan Tengah itu menjadi salah satu daerah yang terdampak kabut asap.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan usulan bantuan telah disampaikan melalui berbagai jalur, baik kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Yang jelas usulan kami sudah kami usulkan, dua kali malah,” kata Fairid, Rabu (7/10/2026).

Fairid mengatakan, Pemko Palangka Raya terus berupaya mengawal usulan tersebut melalui koordinasi berjenjang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kementerian terkait, hingga pemerintah pusat.

Baca Juga :  Peringatan HKAN Tahun Ini Digelar di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling

“Iya, mengusulkan lagi. Langsung ke kementerian juga, ke pemerintah provinsi juga,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian kepada Palangka Raya yang selama musim kemarau tahun ini turut menghadapi kebakaran lahan dan dampak kabut asap.

Fairid mengakui bantuan tambahan akan sangat membantu memperkuat upaya penanganan karhutla yang saat ini masih dilakukan oleh pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, relawan dan berbagai unsur terkait.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, dia menegaskan permintaan Bantuan Presiden bukan karena Pemko Palangka Raya tidak memiliki kemampuan anggaran untuk menangani bencana.

“Jangan menjadikan banpres itu karena pemko alasan tidak punya uang. Bukan. Kami hanya menanyakan kenapa kami juga terdampak, tapi tidak dapat,” tegasnya.

Baca Juga :  RSUD Kota Naik Kelas, Pj Wali Kota: Berikan Pelayanan Publik yang Optimal

Dia menyampaikan, pemerintah kota tetap akan menjalankan seluruh langkah penanganan karhutla meskipun bantuan dari pemerintah pusat belum diterima.

“Kalau memang tidak dapat, apapun situasi dan kondisinya harus dihadapi. Kita lewati bersama-sama, cari solusi bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, status tanggap darurat karhutla di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang selama 30 hari, mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026, menyusul masih adanya kebakaran lahan dan dampak kabut asap di sejumlah wilayah. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah dua kali mengusulkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun hingga kini bantuan tersebut belum diterima meski ibu kota Kalimantan Tengah itu menjadi salah satu daerah yang terdampak kabut asap.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan usulan bantuan telah disampaikan melalui berbagai jalur, baik kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Yang jelas usulan kami sudah kami usulkan, dua kali malah,” kata Fairid, Rabu (7/10/2026).

Electronic money exchangers listing

Fairid mengatakan, Pemko Palangka Raya terus berupaya mengawal usulan tersebut melalui koordinasi berjenjang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kementerian terkait, hingga pemerintah pusat.

Baca Juga :  Peringatan HKAN Tahun Ini Digelar di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling

“Iya, mengusulkan lagi. Langsung ke kementerian juga, ke pemerintah provinsi juga,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian kepada Palangka Raya yang selama musim kemarau tahun ini turut menghadapi kebakaran lahan dan dampak kabut asap.

Fairid mengakui bantuan tambahan akan sangat membantu memperkuat upaya penanganan karhutla yang saat ini masih dilakukan oleh pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, relawan dan berbagai unsur terkait.

Meski demikian, dia menegaskan permintaan Bantuan Presiden bukan karena Pemko Palangka Raya tidak memiliki kemampuan anggaran untuk menangani bencana.

“Jangan menjadikan banpres itu karena pemko alasan tidak punya uang. Bukan. Kami hanya menanyakan kenapa kami juga terdampak, tapi tidak dapat,” tegasnya.

Baca Juga :  RSUD Kota Naik Kelas, Pj Wali Kota: Berikan Pelayanan Publik yang Optimal

Dia menyampaikan, pemerintah kota tetap akan menjalankan seluruh langkah penanganan karhutla meskipun bantuan dari pemerintah pusat belum diterima.

“Kalau memang tidak dapat, apapun situasi dan kondisinya harus dihadapi. Kita lewati bersama-sama, cari solusi bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, status tanggap darurat karhutla di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang selama 30 hari, mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026, menyusul masih adanya kebakaran lahan dan dampak kabut asap di sejumlah wilayah. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru