24.5 C
Jakarta
Tuesday, February 24, 2026

Wali Kota Palangka Raya Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK Soal Pajak dan Retribusi Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di kegiatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso.

“Kota Palangka Raya ada kekurangan bayar dari objek pajak, dengan total 11 temuan, dan rekomendasinya. Sebenarnya sudah kami jalankan sambil berjalan,” kata Fairid, Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan audit penilaian kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Sanksi Berat Menanti Oknum Guru yang Terbukti Langgar Etik

“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ujar Fairid.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal dan masih memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan.

“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah, dan memang ada potensi-potensi pajak yang mungkin masih terjadi kebocoran. Itu yang langsung akan kami laksanakan perbaikannya,” katanya.

Dia menambahkan, beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan peminjaman aset.

Electronic money exchangers listing

“Tadi kita lihat ada ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Dorong Masyarakat Membayar Zakat

Dia pun menegaskan bahwa temuan BPK tersebut relevan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tuntutan peningkatan kemandirian fiskal.

“Di zaman sekarang kita harus benar-benar menggali potensi PAD dan aset daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal, khususnya di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (*adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di kegiatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso.

“Kota Palangka Raya ada kekurangan bayar dari objek pajak, dengan total 11 temuan, dan rekomendasinya. Sebenarnya sudah kami jalankan sambil berjalan,” kata Fairid, Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan audit penilaian kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sanksi Berat Menanti Oknum Guru yang Terbukti Langgar Etik

“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ujar Fairid.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal dan masih memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan.

“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah, dan memang ada potensi-potensi pajak yang mungkin masih terjadi kebocoran. Itu yang langsung akan kami laksanakan perbaikannya,” katanya.

Dia menambahkan, beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan peminjaman aset.

“Tadi kita lihat ada ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Dorong Masyarakat Membayar Zakat

Dia pun menegaskan bahwa temuan BPK tersebut relevan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tuntutan peningkatan kemandirian fiskal.

“Di zaman sekarang kita harus benar-benar menggali potensi PAD dan aset daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal, khususnya di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (*adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru