27.3 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

DLH Palangka Raya Maksimalkan TPA untuk Penilaian Adipura

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya menyukseskan penilaian adipura di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Ya, Kota Palangka Raya menjadi salah satu kota dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang mengikuti penilaian adipura tahun 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebutkan sebanyak 20 titik pantau yang akan menjadi bobot lokasi, komponen, sub komponen capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.

20 titik pantau itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura. Dalam peraturan tersebut, disebutkan lokasi pengelolaan di permukiman, jalan, pasar, pertokoan, sekolah,terminal bus,angkot, pelabuhan sungai, dan laut.

Selain itu, stasiun kereta api, pelabuhan penumpang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bandar udara, rumah sakit atau puskesmas, perairan terbuka, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pantai wisata, bank sampah, bank sampah Induk, fasilitas pengelolaan sampah swadaya yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Pemerintah Daerah (Pemda), serta hutan kota dan taman kota.

Baca Juga :  Raih Adipura, Palangka Raya Diharapkan Bisa Atasi Tantangan Ini

“Dari 20 itu, 4 yang tidak ada di Kota Palangka Raya. Misalkan pantai, kereta api,dan beberapa lainnya. Dari titik pantau itu, kita mefokuskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang selama ini menjadi ganjalan kita tidak pernah naik, dan TPA ini yang mempunyai nilai tinggi,” ujarnya, Selasa (6/9).

Pihaknya memastikan titik pantau untuk penilaian adipura sudah siap. Namun demikian titik fokus yang dimaksimalkan yakni TPA. Sehingga diharapkan, dengan memaksimalkan TPA, nilai untuk mencapai adipura bisa terbantu.

“Yang kita benahi yakni penambahan sarana prasarana. Alat berat dari satu, sekarang sudah empat malah. Kemudian jembatan timbang, kantor, garasi workshop, pencucian, dan yang penting bagaimana memanfaatkan sampah itu sendiri. Salah satunya kita sudah memanfaatkan gas metan yang ada di sampah itu. Kita juga sudah bangun instalasi pengelolaan gas metan,”tandasnya.

Baca Juga :  PERHATIAN! PPKM Level 4 di Palangka Raya Diperpanjang 20 September

Soal kawasan permukiman di Rindang Banua (Puntun, red), ia mengingatkan perlunya pentingnya kesadaran masyarakat. Dinas Lingkuhan Hidup setempat telah menyiapkan sarana dan prasarana serta mengimbau agar pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Kalau membuang sampahnya ke bawah ya mau gimana? repot juga.  Kita mengelola sampah di perumahan model panggung ini juga sulit. Kalau di buang ke bawah, butuh ekstra kita membersihkan sampahnya. Jadi kalau bisa membuang sampahnya jangan ke bawah, tapi tetap persyaratan itu. Di tempat perumahan itu harus ada tempat sampah dan ada ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau itu gak harus menyentuh tanah, pot-pot juga bisa,”ujarnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya menyukseskan penilaian adipura di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Ya, Kota Palangka Raya menjadi salah satu kota dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang mengikuti penilaian adipura tahun 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebutkan sebanyak 20 titik pantau yang akan menjadi bobot lokasi, komponen, sub komponen capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.

20 titik pantau itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura. Dalam peraturan tersebut, disebutkan lokasi pengelolaan di permukiman, jalan, pasar, pertokoan, sekolah,terminal bus,angkot, pelabuhan sungai, dan laut.

Selain itu, stasiun kereta api, pelabuhan penumpang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bandar udara, rumah sakit atau puskesmas, perairan terbuka, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pantai wisata, bank sampah, bank sampah Induk, fasilitas pengelolaan sampah swadaya yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Pemerintah Daerah (Pemda), serta hutan kota dan taman kota.

Baca Juga :  Raih Adipura, Palangka Raya Diharapkan Bisa Atasi Tantangan Ini

“Dari 20 itu, 4 yang tidak ada di Kota Palangka Raya. Misalkan pantai, kereta api,dan beberapa lainnya. Dari titik pantau itu, kita mefokuskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang selama ini menjadi ganjalan kita tidak pernah naik, dan TPA ini yang mempunyai nilai tinggi,” ujarnya, Selasa (6/9).

Pihaknya memastikan titik pantau untuk penilaian adipura sudah siap. Namun demikian titik fokus yang dimaksimalkan yakni TPA. Sehingga diharapkan, dengan memaksimalkan TPA, nilai untuk mencapai adipura bisa terbantu.

“Yang kita benahi yakni penambahan sarana prasarana. Alat berat dari satu, sekarang sudah empat malah. Kemudian jembatan timbang, kantor, garasi workshop, pencucian, dan yang penting bagaimana memanfaatkan sampah itu sendiri. Salah satunya kita sudah memanfaatkan gas metan yang ada di sampah itu. Kita juga sudah bangun instalasi pengelolaan gas metan,”tandasnya.

Baca Juga :  PERHATIAN! PPKM Level 4 di Palangka Raya Diperpanjang 20 September

Soal kawasan permukiman di Rindang Banua (Puntun, red), ia mengingatkan perlunya pentingnya kesadaran masyarakat. Dinas Lingkuhan Hidup setempat telah menyiapkan sarana dan prasarana serta mengimbau agar pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Kalau membuang sampahnya ke bawah ya mau gimana? repot juga.  Kita mengelola sampah di perumahan model panggung ini juga sulit. Kalau di buang ke bawah, butuh ekstra kita membersihkan sampahnya. Jadi kalau bisa membuang sampahnya jangan ke bawah, tapi tetap persyaratan itu. Di tempat perumahan itu harus ada tempat sampah dan ada ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau itu gak harus menyentuh tanah, pot-pot juga bisa,”ujarnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru