30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Fogging, Begini Penjelasan Dinkes Kota Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Musim pancaroba atau musim hujan saat ini menjadi pemicu berkembangnya nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab utama demam berdarah. Di Kota Palangkaraya sendiri, Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya mencatat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sejak Januari hingga 26 November 2023 tercatat mencapai 339 kasus. Satu di antaranya meninggal dunia pada Februari 2023.

Sementara itu, tentang fogging yang menggunakan pestisida masih menjadi salah satu metode yang paling banyak digunakan untuk membasmi nyamuk demam berdarah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya, Andjar Hari Purnomo, menjelaskan bahwa fogging adalah tindakan penyemprotan bahan kimia untuk membunuh nyamuk dewasa.

“Ya, fogging dilakukan dengan indikasi tertentu. Antara lain apabila ada kasus positif demam berdarah, kemudian dilakukan penyelidikan epidemiologi. Dari penyelidikan epidemiologi tersebut yang bisa menentukan apakah kegiatan Fogging bisa dilakukan atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi media prokalteng.co, Senin (4/12) kemarin.

Baca Juga :  Banjir di Palangka Raya Mulai Surut

Andjar juga mengatakan bahwa yang terpenting adalah pencegahan melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Di sisi lain, apakah nantinya akan dilakukan fogging di Kota Palangkaraya. Ia menyampaikan bahwa hal itu harus dilakukan sesuai dengan indikasi.

“Untuk fogging harus dilakukan sesuai dengan indikasinya,” tutupnya.(ana/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Musim pancaroba atau musim hujan saat ini menjadi pemicu berkembangnya nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab utama demam berdarah. Di Kota Palangkaraya sendiri, Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya mencatat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sejak Januari hingga 26 November 2023 tercatat mencapai 339 kasus. Satu di antaranya meninggal dunia pada Februari 2023.

Sementara itu, tentang fogging yang menggunakan pestisida masih menjadi salah satu metode yang paling banyak digunakan untuk membasmi nyamuk demam berdarah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya, Andjar Hari Purnomo, menjelaskan bahwa fogging adalah tindakan penyemprotan bahan kimia untuk membunuh nyamuk dewasa.

“Ya, fogging dilakukan dengan indikasi tertentu. Antara lain apabila ada kasus positif demam berdarah, kemudian dilakukan penyelidikan epidemiologi. Dari penyelidikan epidemiologi tersebut yang bisa menentukan apakah kegiatan Fogging bisa dilakukan atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi media prokalteng.co, Senin (4/12) kemarin.

Baca Juga :  Banjir di Palangka Raya Mulai Surut

Andjar juga mengatakan bahwa yang terpenting adalah pencegahan melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Di sisi lain, apakah nantinya akan dilakukan fogging di Kota Palangkaraya. Ia menyampaikan bahwa hal itu harus dilakukan sesuai dengan indikasi.

“Untuk fogging harus dilakukan sesuai dengan indikasinya,” tutupnya.(ana/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru