33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berikan Stimulus PBB, Pemko Bebaskan NJOP di Bawah 20 Juta

PALANGKA RAYA, PALANGKA RAYA – Di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melakukan inovasi dalam hal perpajakan.  Khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Semacan stimulus pajak yang kami berikan kepada masyarakat, dimana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bernilai Rp 20 juta ke bawah kami bebaskan nilai pajaknya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, kemarin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, menyampaikan adapun yang dimaksud NJOP adalah sebuah dasar penghitungan untuk penetapan PBB. PBB itu seketika aktif, apabila ada kegiatan transaksi jual beli berupa, tanah, bangunan maupun properti yang dilakukan, tentunya disesuaikan berdasarkan NJOP properti yang di jual tersebut.

Baca Juga :  PTM Terbatas, Sekolah Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

“Pembebasan PBB pada NJOP yang bernilai 20 juta ke bawah ini tentunya berdasarkan arahan Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam jual beli properti,” tuturnya.

Selain memberikan keringanan stimulus PBB kepada NJOP bernilai di bawah 20 Juta, pihaknya juga memberikan subsidi pajak kepada NJOP dengan nilai 20 sampai 80 juta diberikan subsidi PBB sebesar 15 persen.

Sedangkan, untuk nilai NJOP dari 80 Juta sampai satu miliyar tetap diberlakukan tarif normal PBB seperti biasanya. Namun untuk NJOP yang memiliki nilai di atas satu miliyar akan diberikan subsidi sebesar 35 persen.

“Penerapan Stimulus atau subsidi PBB ini kami lakukan mulai tanggal satu agustus lalu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa membantu masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Camat Lurah Harus Lebih Aktif Sosialisasikan Prokes

PALANGKA RAYA, PALANGKA RAYA – Di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melakukan inovasi dalam hal perpajakan.  Khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Semacan stimulus pajak yang kami berikan kepada masyarakat, dimana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bernilai Rp 20 juta ke bawah kami bebaskan nilai pajaknya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, kemarin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, menyampaikan adapun yang dimaksud NJOP adalah sebuah dasar penghitungan untuk penetapan PBB. PBB itu seketika aktif, apabila ada kegiatan transaksi jual beli berupa, tanah, bangunan maupun properti yang dilakukan, tentunya disesuaikan berdasarkan NJOP properti yang di jual tersebut.

Baca Juga :  PTM Terbatas, Sekolah Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

“Pembebasan PBB pada NJOP yang bernilai 20 juta ke bawah ini tentunya berdasarkan arahan Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam jual beli properti,” tuturnya.

Selain memberikan keringanan stimulus PBB kepada NJOP bernilai di bawah 20 Juta, pihaknya juga memberikan subsidi pajak kepada NJOP dengan nilai 20 sampai 80 juta diberikan subsidi PBB sebesar 15 persen.

Sedangkan, untuk nilai NJOP dari 80 Juta sampai satu miliyar tetap diberlakukan tarif normal PBB seperti biasanya. Namun untuk NJOP yang memiliki nilai di atas satu miliyar akan diberikan subsidi sebesar 35 persen.

“Penerapan Stimulus atau subsidi PBB ini kami lakukan mulai tanggal satu agustus lalu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa membantu masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Camat Lurah Harus Lebih Aktif Sosialisasikan Prokes

Terpopuler

Artikel Terbaru