31.1 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

PTM Terbatas, Sekolah Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mengizinkan untuk pelaksanaan PTM Terbatas di masing masing Sekolah ataupun Kampus. Hal tersebut beriringan dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya turun level dalam Penerapan PPKM dari level 4 ke level 3.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya,Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani membenarkan bahwa PTM Terbatas diizinkan di Kota Palangka Raya dengan catatan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Akan tetapi, pihak Sekolah maupun Perguruan Tinggi di Palangka Raya yang ingin melaksanakan PTM Terbatas, diminta agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dengan melengkapi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Baca Juga :  Palangka Raya Kekurangan Guru Agama dan Guru Kelas

“Diantaranya guru sudah divaksin,orang tua dan murid sudah divaksin semua, setelah itu ada satgas covid-19 sekolah,kemudian ada jadwal diatur 50 persen,Akan tetapi harus disusun,jangan langsung buka semua jadi bertahap, dan surat pernyataan kesediaan dari orang tua memperbolehkan,terus dari dinas kesehatan , dinas perhubungan,dan tetangga sekitar, lurah , camat,“ sebutnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menjelaskan, terkait  imbauan protokol kesehatan 5 M harus disediakan pihak sekolah . Disamping itu, Sekolah juga diminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Saat ini ada beberapa sekolah yang sudah mengajukan ke satgas, ada 2 atau 3 sekolah, sekolah saat ini masih siap- siap semua,“ pungkasnya

Baca Juga :  Ingat! PPKM Dimulai, Melanggar Sanksi Menanti

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mengizinkan untuk pelaksanaan PTM Terbatas di masing masing Sekolah ataupun Kampus. Hal tersebut beriringan dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya turun level dalam Penerapan PPKM dari level 4 ke level 3.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya,Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani membenarkan bahwa PTM Terbatas diizinkan di Kota Palangka Raya dengan catatan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Akan tetapi, pihak Sekolah maupun Perguruan Tinggi di Palangka Raya yang ingin melaksanakan PTM Terbatas, diminta agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dengan melengkapi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Baca Juga :  Palangka Raya Kekurangan Guru Agama dan Guru Kelas

“Diantaranya guru sudah divaksin,orang tua dan murid sudah divaksin semua, setelah itu ada satgas covid-19 sekolah,kemudian ada jadwal diatur 50 persen,Akan tetapi harus disusun,jangan langsung buka semua jadi bertahap, dan surat pernyataan kesediaan dari orang tua memperbolehkan,terus dari dinas kesehatan , dinas perhubungan,dan tetangga sekitar, lurah , camat,“ sebutnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menjelaskan, terkait  imbauan protokol kesehatan 5 M harus disediakan pihak sekolah . Disamping itu, Sekolah juga diminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Saat ini ada beberapa sekolah yang sudah mengajukan ke satgas, ada 2 atau 3 sekolah, sekolah saat ini masih siap- siap semua,“ pungkasnya

Baca Juga :  Ingat! PPKM Dimulai, Melanggar Sanksi Menanti

Terpopuler

Artikel Terbaru