28.8 C
Jakarta
Thursday, February 12, 2026

Pemko Palangka Raya Wajibkan Pemasangan Alat Perekam Pajak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh wajib pajak memasang alat perekam pajak sebagai upaya mencegah kebocoran pajak daerah serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Pemasangan alat perekam pajak ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi dan kewajiban yang disampaikan oleh BPK RI. Ini guna meningkatkan pengawasan dan transparansi penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani, Kamis (5/2/2026).

Kebijakan tersebut, bertujuan memastikan seluruh transaksi harian pelaku usaha tercatat secara akurat dan dapat dipantau secara real time oleh Bapenda Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  HUT ke-76 MA, Wali Kota Tinjau Vaksinasi di PN Palangka Raya

“Melalui sistem ini, setiap transaksi yang terjadi akan langsung tercatat dan menampilkan besaran pajak sebesar 10 persen. Sehingga Bapenda dapat memantau transaksi pada waktu tertentu secara langsung,” ujarnya.

Alat perekam pajak ini, tidak secara otomatis memotong dana pajak dari rekening pelaku usaha, melainkan hanya mencatat nominal pajak yang wajib disetorkan.

“Dana hasil transaksi tetap masuk ke rekening pemilik usaha, namun sistem akan menampilkan nilai pajaknya. Misalnya transaksi sebesar Rp500 ribu maka pajaknya Rp50 ribu, atau transaksi Rp1,1 juta berarti pajaknya Rp100 ribu,” jelasnya.

Penerapan alat perekam pajak juga dinilai dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pelantikan Damang Pahandut, Wali Kota Tekankan Nilai Adat dan Kearifan Lokal

“Pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pencatatan manual karena seluruh transaksi sudah terekam dalam system. Sehingga pada akhir bulan cukup mencetak laporan dan membayar pajak sesuai nominal yang telah tercatat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh wajib pajak memasang alat perekam pajak sebagai upaya mencegah kebocoran pajak daerah serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Pemasangan alat perekam pajak ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi dan kewajiban yang disampaikan oleh BPK RI. Ini guna meningkatkan pengawasan dan transparansi penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani, Kamis (5/2/2026).

Kebijakan tersebut, bertujuan memastikan seluruh transaksi harian pelaku usaha tercatat secara akurat dan dapat dipantau secara real time oleh Bapenda Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  HUT ke-76 MA, Wali Kota Tinjau Vaksinasi di PN Palangka Raya

“Melalui sistem ini, setiap transaksi yang terjadi akan langsung tercatat dan menampilkan besaran pajak sebesar 10 persen. Sehingga Bapenda dapat memantau transaksi pada waktu tertentu secara langsung,” ujarnya.

Alat perekam pajak ini, tidak secara otomatis memotong dana pajak dari rekening pelaku usaha, melainkan hanya mencatat nominal pajak yang wajib disetorkan.

“Dana hasil transaksi tetap masuk ke rekening pemilik usaha, namun sistem akan menampilkan nilai pajaknya. Misalnya transaksi sebesar Rp500 ribu maka pajaknya Rp50 ribu, atau transaksi Rp1,1 juta berarti pajaknya Rp100 ribu,” jelasnya.

Penerapan alat perekam pajak juga dinilai dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga :  Pelantikan Damang Pahandut, Wali Kota Tekankan Nilai Adat dan Kearifan Lokal

“Pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pencatatan manual karena seluruh transaksi sudah terekam dalam system. Sehingga pada akhir bulan cukup mencetak laporan dan membayar pajak sesuai nominal yang telah tercatat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru