26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sampaikan Aspirasi, Manfaatkan Layanan Dumas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ,Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menggunakan layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Dikatakannya, layanan Dumas ini adalah  salah satu layanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berada di instansi Satpol PP. Dimana layanan ini bertujuan mengayomi masyarakat.

“Dumas ini adalah sebagai tempat atau ruang untuk masyarakat melakukan pengaduan, terutama masalah – masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” ucapnya Rabu (4/11).

Lebih lanjut, mantan Staff Ahli Wali Kota Palangka Raya (SAW) ini menyampaikan, layanan  dumas ini adalah langkah upaya pihaknya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan – keluhannya.

Baca Juga :  Kasus ODGJ Mendominasi di 3 Kelurahan

Yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini di karenakan kedua produk hukum tersebut merupakan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi).

Dari pihaknya untuk di tegakan, sehingga terkait masalah adanya pelanggaran Perda dan perkada ini bisa pihaknya tidaklanjuti, dan pihaknya ambil tindakan untuk penegakan pelanggaran peraturan di kota ini.

“Masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan aspirasinya ke Dumas bisa menghubungi wa 0811-5210-111, selain whats app nomor tersebut juga bisa digunakan untuk layanan telepon dan SMS,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ,Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menggunakan layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Dikatakannya, layanan Dumas ini adalah  salah satu layanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berada di instansi Satpol PP. Dimana layanan ini bertujuan mengayomi masyarakat.

“Dumas ini adalah sebagai tempat atau ruang untuk masyarakat melakukan pengaduan, terutama masalah – masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” ucapnya Rabu (4/11).

Lebih lanjut, mantan Staff Ahli Wali Kota Palangka Raya (SAW) ini menyampaikan, layanan  dumas ini adalah langkah upaya pihaknya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan – keluhannya.

Baca Juga :  Kasus ODGJ Mendominasi di 3 Kelurahan

Yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini di karenakan kedua produk hukum tersebut merupakan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi).

Dari pihaknya untuk di tegakan, sehingga terkait masalah adanya pelanggaran Perda dan perkada ini bisa pihaknya tidaklanjuti, dan pihaknya ambil tindakan untuk penegakan pelanggaran peraturan di kota ini.

“Masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan aspirasinya ke Dumas bisa menghubungi wa 0811-5210-111, selain whats app nomor tersebut juga bisa digunakan untuk layanan telepon dan SMS,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru