PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemko Palangka Raya memperketat pengawasan pajak daerah dengan menyiapkan 125 unit tapping box untuk dipasang pada wajib pajak. Langkah ini ditempuh untuk memastikan transaksi tercatat otomatis dan penerimaan pajak lebih transparan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebut tapping box menjadi solusi atas persoalan sistem self assessment yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan antara laporan pajak dan kondisi transaksi di lapangan.
“Dengan tapping box, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalkan selisih laporan. Kalau masih ditemukan pembayaran tidak sesuai, kami tetap melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB),” kata Emi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, tapping box disediakan oleh Pemko Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng. Seluruh transaksi wajib pajak akan terhitung secara online dan langsung terinput ke sistem yang telah disiapkan.
“Alat ini mempermudah wajib pajak karena jumlah pajak yang harus disetor langsung terlihat, sekaligus membuat penerimaan pajak lebih transparan,” jelasnya.
Emi mengakui, pada tahap awal sosialisasi masih ada pelaku usaha yang keberatan karena khawatir dengan pengawasan. Namun, penggunaan tapping box justru membuat pengawasan lebih efisien karena tidak lagi mengandalkan pemeriksaan manual secara intensif.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif. Apalagi ini juga bagian dari komitmen bersama KPK, sehingga ke depan pemasangan tapping box akan menjadi kewajiban,” tegasnya.
Melalui penerapan tapping box, Bapenda berharap sistem perpajakan daerah di Palangka Raya semakin transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (jef)


