32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Sertifikat Bukti Sudah Divaksin, Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Camat Pahandut,Berlianto, mengungkapkan, bahwa Pengajuan Assistensi Kegiatan Masyarakat tetap diwajibkan bagi penyelenggara kegiatan Wedding Organizer /Event Organizer untuk menyiapkan petugas atau panitia  yang mendata semua tamu atau undangan, untuk dengan menunjukan bukti kartu atau sms bahwa telah di vaksin.

“Iya , surat edaran yang tercatat pada tanggal 1 Juli 2021 masih tetap diberlakukan terkait pengajuan assistensi kegiatan masyarakat diwajibkan bagi penyelenggara kegiatan Wedding Organizer /Event Organizer untuk menyiapkan petugas atau panitia  yang mendata semua tamu atau undangan untuk dengan menunjukan bukti kartu atau sms bahwa telah di vaksin” kata Camat. Sabtu (3/7).

Dijelaskan lebih lanjut, Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, petugas atau panitia  yang akan mendata semua tamu atau undangan yang belum dilakukan vaksinasi dan dan pengunjung tersebut siap dilakukan vaksinasi. Setelah itu, petugas assistensi akan meminta data tersebut.

Baca Juga :  Geram Ada Bullying, Wali Kota Beri Peringatan Disdik dan Kasek

“ Jadi kalau ada tamu atau undangan yang belum divaksin tidak disuruh pulang , akan tetapi didata oleh petugas atau panitia Event Organizer atau Wedding Organizer yang belum divaksin dan siap mengikuti vaksinasi, Setelah itu petugas assistensi tersebut meminta data tersebut” jelasnya.

Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Juli  2021 hingga 31 Agustus 2021. Seperti diberitakan sebelumnya ,dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pemberitahuan sebelumnya , yakni surat pemberitahuan tercatat tanggal 25 Juni 2021 kini dicabut . Surat tersebut mengumumkan bahwa seluruh kegiatan yang mengajukan asistensi di Kecamatan Pahandut, kini dipersyaratkan menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan.

“Jadi  evaluasi dari kecamatan Pahandut selama 4 hari  terkait pengumuman sebelumnya di rasa cukup untuk mengambil keputusan untuk  merubah pemberitahuan yang pernah kita keluarkan, Apalagi vaksin merupakan program pemerintah dimana khusus Palangkaraya harus mencapai target 70% sampai akhir Agustus “kata Berlianto Selasa (29/6).

Baca Juga :  Pemko Siapkan Ruang Isolasi di Kelurahan Menteng

Dijelaskan Camat Pahandut, Untuk sanksi yang diberikan apabila ada yang melanggar aturan tersebut sementara menggunakan Perwali No 4. Tahun 2021. Yang  dimana setiap kegiatan masyarakat harus mendapatkan asistensi.

“Dimana setiap kegiatan masyarakat harus mendapatkan asistensi,. dan ini penting karena ada yang  sanksi yang  jelas,  karena tidak mengikuti apa yang menjadi kesepakatan pada saat asistensi tersebut,”pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Camat Pahandut,Berlianto, mengungkapkan, bahwa Pengajuan Assistensi Kegiatan Masyarakat tetap diwajibkan bagi penyelenggara kegiatan Wedding Organizer /Event Organizer untuk menyiapkan petugas atau panitia  yang mendata semua tamu atau undangan, untuk dengan menunjukan bukti kartu atau sms bahwa telah di vaksin.

“Iya , surat edaran yang tercatat pada tanggal 1 Juli 2021 masih tetap diberlakukan terkait pengajuan assistensi kegiatan masyarakat diwajibkan bagi penyelenggara kegiatan Wedding Organizer /Event Organizer untuk menyiapkan petugas atau panitia  yang mendata semua tamu atau undangan untuk dengan menunjukan bukti kartu atau sms bahwa telah di vaksin” kata Camat. Sabtu (3/7).

Dijelaskan lebih lanjut, Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, petugas atau panitia  yang akan mendata semua tamu atau undangan yang belum dilakukan vaksinasi dan dan pengunjung tersebut siap dilakukan vaksinasi. Setelah itu, petugas assistensi akan meminta data tersebut.

Baca Juga :  Geram Ada Bullying, Wali Kota Beri Peringatan Disdik dan Kasek

“ Jadi kalau ada tamu atau undangan yang belum divaksin tidak disuruh pulang , akan tetapi didata oleh petugas atau panitia Event Organizer atau Wedding Organizer yang belum divaksin dan siap mengikuti vaksinasi, Setelah itu petugas assistensi tersebut meminta data tersebut” jelasnya.

Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Juli  2021 hingga 31 Agustus 2021. Seperti diberitakan sebelumnya ,dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pemberitahuan sebelumnya , yakni surat pemberitahuan tercatat tanggal 25 Juni 2021 kini dicabut . Surat tersebut mengumumkan bahwa seluruh kegiatan yang mengajukan asistensi di Kecamatan Pahandut, kini dipersyaratkan menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan.

“Jadi  evaluasi dari kecamatan Pahandut selama 4 hari  terkait pengumuman sebelumnya di rasa cukup untuk mengambil keputusan untuk  merubah pemberitahuan yang pernah kita keluarkan, Apalagi vaksin merupakan program pemerintah dimana khusus Palangkaraya harus mencapai target 70% sampai akhir Agustus “kata Berlianto Selasa (29/6).

Baca Juga :  Pemko Siapkan Ruang Isolasi di Kelurahan Menteng

Dijelaskan Camat Pahandut, Untuk sanksi yang diberikan apabila ada yang melanggar aturan tersebut sementara menggunakan Perwali No 4. Tahun 2021. Yang  dimana setiap kegiatan masyarakat harus mendapatkan asistensi.

“Dimana setiap kegiatan masyarakat harus mendapatkan asistensi,. dan ini penting karena ada yang  sanksi yang  jelas,  karena tidak mengikuti apa yang menjadi kesepakatan pada saat asistensi tersebut,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru