PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya telah memberikan sanksi tegas, terhadap pangkalan elpiji 3 kg yang nakal. Berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) di dua tempat. Yaitu salah satu pangkalan Kecamatan Jekan Raya (Jalan.G.Obos) dan Kecamatan Bukit Batu (Tangkiling) Kota Palangkaraya.
Temuan kasus PHU. Diberikan kepada dua pangkalan tersebut. Berdasarkan data hasil sidak Pemko Palangkaraya dari bulan Januari-Mei 2023. Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, mengatakan, bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pangkalan nakal, menjual elpiji 3 Kg diatas HET melebihi angka Rp.22.000.
“Ada dua pangkalan yang kami tutup, itulah bukti kami mempertegas aturan,”ucapnya, Sabtu (3/6/2023).
Dikatakan Fairid, untuk pangkalan elpiji 3 Kg jangan mempersulit masyarakat, dengan memberikan harga yang tinggi. Pendistribusian gas elpiji 3 kg tersebut secara umum, telah diatur berdasarkan kuota elpiji dari pemerintah. Sehingga lagi-lagi kuota yang diberikan itu hanya diperuntukan bagi mereka warga kategori kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal. Mengatakan, bahwa berdasarkan data pangkalan dan agen di Kota Palangkaraya sebanyak 350. Dan pangkalan tidak bisa menjual elpiji 3 Kg ke kios-kios, apalagi dengan harga diatas HET.
“Selain itu, ada berbagai permasalahan ditemukan di lapangan, Misalnya, di wilayah Kecamatan Bukit Batu, nama usaha atas nama orang lain. Dan alamat berbeda. Proses perizinan balik nama belum dilakukan. Di wilayah tersebut juga pangkalan mendapatkan jatah 560 tabung. Sebagian dipasarkan di luar wilayah Kota Palangkaraya. Misalnya, ke daerah Kabupaten Gunung Mas, dengan menggunakan armada berupa pikap, dengan menjual diatas HET,”tandasnya.(rin)