Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya telah memberikan sanksi tegas, terhadap pangkalan elpiji 3 kg yang nakal. Berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) di dua tempat. Yaitu salah satu pangkalan Kecamatan Jekan Raya (Jalan.G.Obos) dan Kecamatan Bukit Batu (Tangkiling) Kota Palangkaraya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati, mengatakan, pendistribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kotim masih amburadul.