24.2 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

DLH Palangka Raya Lakukan Pemantauan Kualitas Udara di Dua Kelurahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus berupaya menjaga kualitas udara di Kota Palangka Raya dengan melakukan pengujian udara  di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Pahandut Seberang.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) lalu ini dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerja sama dengan Laboratorium Lingkungan DLH.

Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebersihan udara, dan memastikan bahwa kondisi udara tetap dalam ambang batas yang aman bagi masyarakat. Udara ambien merupakan udara bebas yang dapat terkontaminasi oleh berbagai zat pencemar, yang jika dibiarkan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Yusran. Melalui Kepala Bidang PPKL DLH Kota Palangka Raya, Yudo Asbela menjelaskan. Pengujian udara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  DILARANG! Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru 2022

Adapun parameter yang diuji mencakup tujuh jenis polutan, antara lain Sulfur Dioksida (SOโ‚‚), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NOโ‚‚), Ozon (Oโ‚ƒ), Non-Methane Hydrocarbon (NMHC), serta partikel debu halus PM 2.5 dan PM 10.

โ€œHasil dari uji kualitas udara ini akan menjadi dasar dalam menganalisis tingkat pencemaran yang terjadi. Data yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk menyusun kebijakan lingkungan yang lebih efektif dalam menjaga kualitas udara di Palangka Raya,โ€ jelas Yudo saat diwawancarai, Kamis (3/4/2025).

Ia juga menegaskan. Bahwa udara bersih merupakan faktor penting bagi kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pemantauan secara rutin sangat diperlukan untuk mengidentifikasi potensi pencemaran udara sejak dini dan mencegah dampak buruk yang lebih luas.

Baca Juga :  Perkuat Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selain upaya pemantauan, DLH Palangka Raya juga mengajak masyarakat serta para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas udara. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pengujian udara yang telah disediakan oleh Laboratorium Lingkungan DLH.

Layanan ini dapat digunakan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi pencemaran di lingkungan industri maupun permukiman.

โ€œHarapan kami, semakin banyak pihak yang peduli terhadap kondisi udara di sekitar mereka. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih untuk generasi mendatang,โ€ pungkasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus berupaya menjaga kualitas udara di Kota Palangka Raya dengan melakukan pengujian udara  di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Pahandut Seberang.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) lalu ini dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerja sama dengan Laboratorium Lingkungan DLH.

Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebersihan udara, dan memastikan bahwa kondisi udara tetap dalam ambang batas yang aman bagi masyarakat. Udara ambien merupakan udara bebas yang dapat terkontaminasi oleh berbagai zat pencemar, yang jika dibiarkan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Yusran. Melalui Kepala Bidang PPKL DLH Kota Palangka Raya, Yudo Asbela menjelaskan. Pengujian udara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  DILARANG! Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru 2022

Adapun parameter yang diuji mencakup tujuh jenis polutan, antara lain Sulfur Dioksida (SOโ‚‚), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NOโ‚‚), Ozon (Oโ‚ƒ), Non-Methane Hydrocarbon (NMHC), serta partikel debu halus PM 2.5 dan PM 10.

โ€œHasil dari uji kualitas udara ini akan menjadi dasar dalam menganalisis tingkat pencemaran yang terjadi. Data yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk menyusun kebijakan lingkungan yang lebih efektif dalam menjaga kualitas udara di Palangka Raya,โ€ jelas Yudo saat diwawancarai, Kamis (3/4/2025).

Ia juga menegaskan. Bahwa udara bersih merupakan faktor penting bagi kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pemantauan secara rutin sangat diperlukan untuk mengidentifikasi potensi pencemaran udara sejak dini dan mencegah dampak buruk yang lebih luas.

Baca Juga :  Perkuat Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selain upaya pemantauan, DLH Palangka Raya juga mengajak masyarakat serta para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas udara. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pengujian udara yang telah disediakan oleh Laboratorium Lingkungan DLH.

Layanan ini dapat digunakan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi pencemaran di lingkungan industri maupun permukiman.

โ€œHarapan kami, semakin banyak pihak yang peduli terhadap kondisi udara di sekitar mereka. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih untuk generasi mendatang,โ€ pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru