30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Tidak Taat Aturan, Satpol PP Palangkaraya Panggil 2 THM

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengatakan sejak awal bulan Ramadan pihaknya telah memanggil dua pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat karena tidak mematuhi aturan jam operasional sesuai surat edaran Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.

“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangkaraya, selama bulan Ramadan THM hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23:00 WIB. Ada beberapa yang sudah kami panggil yaitu dua pemilik usaha THM karena melanggar aturan jam operasional. Pada saat kami ke lapangan selanjutnya mereka sudah sesuai aturan hanya saja mereka melebihi aturan yaitu pukul 23.05 WIB,” tutur Berlianto pada Senin, (1/4/2024).

Berlianto mengatakan hal tersebut menjadi dilema bagi pihaknya, di satu sisi THM berpatokan aturan pukul 23.00 WIB dan temuan di lapangan para pelaku usaha THM bersiap untuk tutup pukul 23.05 WIB.

Baca Juga :  Banyak APK Caleg Kurang Tertata, Berlianto : Satpol PP Siap Mendampingi Bawaslu

“Harapan dengan keadaan ini pelaku usaha THM dapat mematuhi peraturan yang ada. Sebelumnya saya mengatakan tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap surat edaran ini mencapai angka yang mengesankan, yaitu 90 persen,” ungkapnya.

Pihaknya juga turut mengapresiasi respon positif dari para pelaku usaha hiburan malam yang telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap surat edaran tersebut. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengatakan sejak awal bulan Ramadan pihaknya telah memanggil dua pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat karena tidak mematuhi aturan jam operasional sesuai surat edaran Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.

“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangkaraya, selama bulan Ramadan THM hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23:00 WIB. Ada beberapa yang sudah kami panggil yaitu dua pemilik usaha THM karena melanggar aturan jam operasional. Pada saat kami ke lapangan selanjutnya mereka sudah sesuai aturan hanya saja mereka melebihi aturan yaitu pukul 23.05 WIB,” tutur Berlianto pada Senin, (1/4/2024).

Berlianto mengatakan hal tersebut menjadi dilema bagi pihaknya, di satu sisi THM berpatokan aturan pukul 23.00 WIB dan temuan di lapangan para pelaku usaha THM bersiap untuk tutup pukul 23.05 WIB.

Baca Juga :  Banyak APK Caleg Kurang Tertata, Berlianto : Satpol PP Siap Mendampingi Bawaslu

“Harapan dengan keadaan ini pelaku usaha THM dapat mematuhi peraturan yang ada. Sebelumnya saya mengatakan tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap surat edaran ini mencapai angka yang mengesankan, yaitu 90 persen,” ungkapnya.

Pihaknya juga turut mengapresiasi respon positif dari para pelaku usaha hiburan malam yang telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap surat edaran tersebut. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru