Hapus Buku Bukan Berarti Lunas, BPR Artha Sukma Luruskan Informasi Kredit Macet

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – PT BPR Artha Sukma (Perseroda) menegaskan bahwa kebijakan hapus buku terhadap kredit bermasalah tidak berarti menghapus kewajiban debitur untuk melunasi pinjamannya.

Kebijakan tersebut hanya merupakan proses administrasi perbankan. Sementara upaya penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan.

”Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penanganan kredit bermasalah. Masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme hapus buku berbeda dengan hapus tagih,”jelas Direktur Utama PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Ida Rumiana

Hapus buku kata Ida Rumiana. Hanya merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan perbankan, terhadap kredit macet yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kewajiban debitur tetap ada dan upaya penyelesaian kredit tetap dilakukan.

Baca Juga :  Totalitas Saja Bekerja! Akhir Tahun Bupati Berikan Award Kepada ASN Sukamara yang Berprestasi

Ia menjelaskan. Sebagian besar kredit bermasalah yang saat ini sedang ditangani merupakan kredit yang disalurkan pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Penanganan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah pemulihan kualitas aset perusahaan.

Sebelum menetapkan hapus buku, lanjut Ida. Pihak bank telah menempuh berbagai upaya penyelesaian sesuai prosedur. Seluruh proses tersebut didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sedangkan data kredit yang dihapus buku tetap tercatat dalam administrasi bank.

“Untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, BPR Artha Sukma juga menggandeng kejaksaan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). Pendampingan tersebut dilakukan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara guna mendukung penyelesaian sejumlah kredit bermasalah,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, bank tetap mengoptimalkan berbagai langkah penyelesaian, mulai penagihan, negosiasi dengan debitur, penjualan agunan secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkesinambungan di Kabupaten Sukamara

“Kami berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang benar mengenai mekanisme penanganan kredit bermasalah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan yang profesional, hati-hati, dan transparan,” ucapnya. (iza/kpg)

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – PT BPR Artha Sukma (Perseroda) menegaskan bahwa kebijakan hapus buku terhadap kredit bermasalah tidak berarti menghapus kewajiban debitur untuk melunasi pinjamannya.

Kebijakan tersebut hanya merupakan proses administrasi perbankan. Sementara upaya penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan.

”Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penanganan kredit bermasalah. Masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme hapus buku berbeda dengan hapus tagih,”jelas Direktur Utama PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Ida Rumiana

Electronic money exchangers listing

Hapus buku kata Ida Rumiana. Hanya merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan perbankan, terhadap kredit macet yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kewajiban debitur tetap ada dan upaya penyelesaian kredit tetap dilakukan.

Baca Juga :  Totalitas Saja Bekerja! Akhir Tahun Bupati Berikan Award Kepada ASN Sukamara yang Berprestasi

Ia menjelaskan. Sebagian besar kredit bermasalah yang saat ini sedang ditangani merupakan kredit yang disalurkan pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Penanganan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah pemulihan kualitas aset perusahaan.

Sebelum menetapkan hapus buku, lanjut Ida. Pihak bank telah menempuh berbagai upaya penyelesaian sesuai prosedur. Seluruh proses tersebut didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sedangkan data kredit yang dihapus buku tetap tercatat dalam administrasi bank.

“Untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, BPR Artha Sukma juga menggandeng kejaksaan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). Pendampingan tersebut dilakukan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara guna mendukung penyelesaian sejumlah kredit bermasalah,” jelasnya.

Selain itu, bank tetap mengoptimalkan berbagai langkah penyelesaian, mulai penagihan, negosiasi dengan debitur, penjualan agunan secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkesinambungan di Kabupaten Sukamara

“Kami berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang benar mengenai mekanisme penanganan kredit bermasalah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan yang profesional, hati-hati, dan transparan,” ucapnya. (iza/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru