SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukamara Masduki usai upacara pengibaran bendera merah putih di Halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (17/8/2026).
Masduki mengatakan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia. Remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” ujar Masduki.
Sementara Kepala Lapas Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, dari 42 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, 41 orang telah menerima surat keputusan (SK) remisi. Tidak ada warga binaan yang langsung bebas karena dua penerima remisi umum II (RU II) masih harus menjalani pidana subsider.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Mulai satu bulan hingga dua bulan dan seterusnya, sesuai ketentuan serta lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan,” katanya.
Selain remisi, Lapas Kelas III Sukamara juga mengusulkan pemberian amnesti bagi dua warga binaan. “Namun hingga saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait usulan tersebut,” pungkasnya.(iza/kpg)
SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukamara Masduki usai upacara pengibaran bendera merah putih di Halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (17/8/2026).
Masduki mengatakan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia. Remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” ujar Masduki.
Sementara Kepala Lapas Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, dari 42 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, 41 orang telah menerima surat keputusan (SK) remisi. Tidak ada warga binaan yang langsung bebas karena dua penerima remisi umum II (RU II) masih harus menjalani pidana subsider.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Mulai satu bulan hingga dua bulan dan seterusnya, sesuai ketentuan serta lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan,” katanya.
Selain remisi, Lapas Kelas III Sukamara juga mengusulkan pemberian amnesti bagi dua warga binaan. “Namun hingga saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait usulan tersebut,” pungkasnya.(iza/kpg)