27.3 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Penerapan Retribusi Sampah Bagi Instansi

KUALA PEMBUANG – Jika penerapan retribusi sampah bagi
instansi atau badan di lingkungan Pemkab Seruyan adalah sebuah langkah percobaan
dan percontohan bagi masyarakat di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan, Priyo Widagdo.

Dia mengatakan, pemberlakukan retribusi itu mengacu pada
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, ini merupakan sebuah percontohan, jika
lembaga atau instansi pemerintah tidak mentaati, bagaimana dengan masyarakat
itu sendiri. Sehingga, dirasa perlu melakukan uji coba terkait hal tersebut.

“Kita memang sudah ada Perda tentang sampah, jadi
diantaranya mengatur tentang retribusi. Kita berlakukan bagi instansi sebagai
percontohan bagi masyarakat sekaligus ujicoba,” katanya, belum lama ini.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Hibah Pada Kelompok Nelayan

Priyo menjelaskan, penerapan restribusi sendiri bukanlah
ujung dari segalanya. Setidaknya hal tersebut mampu menumbuhkan kesadaran dan
tanggung jawab moral bahwa pengelolaan sampah juga memerlukan biaya.

Semua hal itu saling berkesinambungan, mulai dari
membuang sampai dengan mengurus pengelolaan harus memiliki rasa tanggung jawab,
karena memang menjaga kebersihan adalah kewajiban bersama.

“Mungkin ke depan kita akan menjalin kerjasama
dengan pihak ketiga membangun bank sampah untuk menangani tempat pembuangan akhir
(TPA) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur itu,” jelasnya. 

KUALA PEMBUANG – Jika penerapan retribusi sampah bagi
instansi atau badan di lingkungan Pemkab Seruyan adalah sebuah langkah percobaan
dan percontohan bagi masyarakat di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan, Priyo Widagdo.

Dia mengatakan, pemberlakukan retribusi itu mengacu pada
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, ini merupakan sebuah percontohan, jika
lembaga atau instansi pemerintah tidak mentaati, bagaimana dengan masyarakat
itu sendiri. Sehingga, dirasa perlu melakukan uji coba terkait hal tersebut.

“Kita memang sudah ada Perda tentang sampah, jadi
diantaranya mengatur tentang retribusi. Kita berlakukan bagi instansi sebagai
percontohan bagi masyarakat sekaligus ujicoba,” katanya, belum lama ini.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Hibah Pada Kelompok Nelayan

Priyo menjelaskan, penerapan restribusi sendiri bukanlah
ujung dari segalanya. Setidaknya hal tersebut mampu menumbuhkan kesadaran dan
tanggung jawab moral bahwa pengelolaan sampah juga memerlukan biaya.

Semua hal itu saling berkesinambungan, mulai dari
membuang sampai dengan mengurus pengelolaan harus memiliki rasa tanggung jawab,
karena memang menjaga kebersihan adalah kewajiban bersama.

“Mungkin ke depan kita akan menjalin kerjasama
dengan pihak ketiga membangun bank sampah untuk menangani tempat pembuangan akhir
(TPA) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur itu,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru