29.6 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Wilayah Seruyan Bakal Mulai Terapkan ETLE

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyerahkan secara langsung satu set alat tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld kepada pihak Polres Seruyan melalui Satlantas Polres Seruyan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Seruyan, Kamis (28/3).

Alat ETLE mobile itu diserahkan Pejabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan H. Sugian Noor.

“Perangkat ini akan dioperasikan oleh petugas Sat Lantas Polres Seruyan yang berfungsi untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang secara elektronik,” kata Sugian Noor.

Lanjutnya, setelah itu akan mendapat surat tilang yang akan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang akan dicantumkan tanggal dan tempat pelanggaran, pasal yang dilanggar, tanggal sidang serta denda yang harus dibayar.

Baca Juga :  Diskominfo Terus Meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

“Harapannya, dengan adanya ETLE Mobile Handheld ini dapat membantu tugas dan fungsi dari Sat Lantas Polres Seruyan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Seruyan secara maksimal,” pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyerahkan secara langsung satu set alat tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld kepada pihak Polres Seruyan melalui Satlantas Polres Seruyan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Seruyan, Kamis (28/3).

Alat ETLE mobile itu diserahkan Pejabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan H. Sugian Noor.

“Perangkat ini akan dioperasikan oleh petugas Sat Lantas Polres Seruyan yang berfungsi untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang secara elektronik,” kata Sugian Noor.

Lanjutnya, setelah itu akan mendapat surat tilang yang akan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang akan dicantumkan tanggal dan tempat pelanggaran, pasal yang dilanggar, tanggal sidang serta denda yang harus dibayar.

Baca Juga :  Diskominfo Terus Meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

“Harapannya, dengan adanya ETLE Mobile Handheld ini dapat membantu tugas dan fungsi dari Sat Lantas Polres Seruyan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Seruyan secara maksimal,” pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru