KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sejauh ini telah mengajukan sedikitnya tiga buah Raperda, kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan.
Usulan tiga buah Raperda itu juga disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor. Saat membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan. Terkait penyampaian beberapa buah raperda, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.
Pada sambutan tersebut, disampaikan dia bahwa pertama Raperda yang disampaikan pada rapat paripurna adalah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta naskah akademik, yang diajukan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan.
“Ada tiga buah Raperda yang sudah kami sampaikan ke DPRD. Termasuk yang pertama itu kemudian yang kedua yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beserta naskah akademik dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan beserta naskah akademik,” katanya baru-baru ini.
Berkaitan dengan hal tersebut. Dirinya juga berharap bahwa dengan kerja sama yang baik, raperda tersebut nantinya setelah ditetapkan menjadi suatu peraturan daerah (perda) yang selaras dengan program pemerintah.
“Tentunya sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini. Dan selanjutnya, ketiga raperda ini siap untuk dibahas oleh pihak eksekutif dengan DPRD bersama-sama instansi terkait,” pungkasnya. (ais)