33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terapkan Skema Insentif Kinerja Lingkungan Hidup Kolaborasi dengan Pemdes

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan H. Sugian Noor. Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor. Membuka kegiatan pendampingan pemenuhan berkas pencairan dan pemanfaatan dana insentif sisa DBH-DR kepada Kepala Desa di Kabupaten Seruyan Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Seruyan ini juga dihadiri sejumlah kepala desa (Kades) hingga pihak terkait lainnya, Senin (23/10). “Untuk mendukung agenda pembangunan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Seruyan memutuskan untuk menerapkan skema insentif kinerja lingkungan hidup bagi desa, kolaborasi dengan pemerintah desa,” katanya.

Sebagai ujung terdepan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kewenangan lokal berskala desa, merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di tingkat desa, agar terwujud lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakatnya.

Baca Juga :  20 Unit Rumah Tak Layak Huni Akan Diperbaiki

“Harapannya bagi desa yang akan menerima dana insentif kinerja lingkungan desa DBH-DR ini, agar menyusun kegiatan pemanfaatan dengan baik serta dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” ujarnya.

Kendati demikian, hal tersebut tentunya juga harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2023. Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Bagi Daerah Untuk Pemberian Insentif Kepada Desa. (ais/ind)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan H. Sugian Noor. Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor. Membuka kegiatan pendampingan pemenuhan berkas pencairan dan pemanfaatan dana insentif sisa DBH-DR kepada Kepala Desa di Kabupaten Seruyan Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Seruyan ini juga dihadiri sejumlah kepala desa (Kades) hingga pihak terkait lainnya, Senin (23/10). “Untuk mendukung agenda pembangunan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Seruyan memutuskan untuk menerapkan skema insentif kinerja lingkungan hidup bagi desa, kolaborasi dengan pemerintah desa,” katanya.

Sebagai ujung terdepan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kewenangan lokal berskala desa, merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di tingkat desa, agar terwujud lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakatnya.

Baca Juga :  20 Unit Rumah Tak Layak Huni Akan Diperbaiki

“Harapannya bagi desa yang akan menerima dana insentif kinerja lingkungan desa DBH-DR ini, agar menyusun kegiatan pemanfaatan dengan baik serta dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” ujarnya.

Kendati demikian, hal tersebut tentunya juga harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2023. Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Bagi Daerah Untuk Pemberian Insentif Kepada Desa. (ais/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru