PROKALTENG.CO – Bupati Seruyan di wakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas. Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk membahas penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha KSU Sejahtera Bersama Kabupaten Seruyan, Senin (20/7).
Rapat turut dihadiri unsur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi lama dan baru, serta para pihak terkait.
RDP digelar sebagai upaya mencari solusi. Atas polemik kepengurusan koperasi yang berdampak pada kepastian tata kelola organisasi dan kelancaran operasional koperasi. Forum tersebut menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, argumentasi, serta langkah penyelesaian yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas. Menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memandang koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum, yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, keberlangsungan dan kemajuan koperasi harus dijaga bersama melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku
“Pemerintah Kabupaten Seruyan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara para pihak. Termasuk dengan perusahaan terkait, sebagai upaya mendorong tercapainya rekonsiliasi. Harapannya, permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga operasional koperasi tetap berjalan dan kepentingan seluruh anggota tetap terlindungi,” ujarnya
Dalam rapat juga disampaikan bahwa permasalahan kepengurusan saat ini telah memasuki proses hukum.
Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan dalam forum, status hukum terhadap keputusan yang menjadi dasar masing-masing pihak masih dalam proses penyelesaian sehingga seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembahasan turut menyinggung mekanisme penyaluran dana dari perusahaan kepada koperasi. Disepakati bahwa penyaluran hanya dapat dilakukan kepada pihak yang secara sah memiliki kewenangan menerima dana sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diperlukan kepastian hukum guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi.
Sementara itu, pengurus koperasi lama menyatakan komitmennya. Untuk tetap bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menerima apa pun keputusan yang telah berkekuatan hukum.
Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan persatuan, mengakhiri perbedaan yang ada, serta bersama-sama membangun koperasi demi kepentingan seluruh anggota.
Melalui RDP tersebut, seluruh pihak berharap tercapainya rekonsiliasi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas, serta memastikan keberlangsungan operasional KSU Sejahtera Bersama.
Sehingga koperasi dapat terus menjalankan fungsinya dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. sehingga koperasi dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan para anggotanya.(yad/kpg)


