31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pj Bupati Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pengelolaan BUMDes

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor meminta agar dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat, maka masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pj Bupati menyampaikan bahwa pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Maka dari itu, harapan saya tentunya BUMDes ini dapat melibatkan warga atau masyarakat desa yang ada dalam pengelolaan BUMDes,” katanya, Senin (20/11).

Tidak hanya itu, Pj Bupati Seruyan mengingatkan agar pengelolaan BUMDes juga harus mengedepankan profesionalitas pengurusnya. Sehingga BUMDes dapat terus berkembang dan berinovasi.

Lebih lanjut Pj Bupati menjelaskan bahwa, dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, untuk terus menjalankan usaha, memanfaatkan aset, pengembangan investasi dan produktivitas.

Baca Juga :  Terima 4000 Keping Blanko e-KTP, Disdukcapil Berharap Begini

“Termasuk juga menyediakan pelayanan dan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Maka dari itu, dengan melibatkan warga desa juga dapat mengupayakan kesejahteraan yang lebih merata,” pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor meminta agar dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat, maka masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pj Bupati menyampaikan bahwa pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Maka dari itu, harapan saya tentunya BUMDes ini dapat melibatkan warga atau masyarakat desa yang ada dalam pengelolaan BUMDes,” katanya, Senin (20/11).

Tidak hanya itu, Pj Bupati Seruyan mengingatkan agar pengelolaan BUMDes juga harus mengedepankan profesionalitas pengurusnya. Sehingga BUMDes dapat terus berkembang dan berinovasi.

Lebih lanjut Pj Bupati menjelaskan bahwa, dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, untuk terus menjalankan usaha, memanfaatkan aset, pengembangan investasi dan produktivitas.

Baca Juga :  Terima 4000 Keping Blanko e-KTP, Disdukcapil Berharap Begini

“Termasuk juga menyediakan pelayanan dan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Maka dari itu, dengan melibatkan warga desa juga dapat mengupayakan kesejahteraan yang lebih merata,” pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru