31.3 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kalas II Sampit Kunjungi Seruyan, Diskusi Sejumlah Persoalan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor menerima kunjungan dari Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dr. I Gusti Ayu Agung Darmawati beserta rombongan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan, Kamis (18/1).

Pj Bupati Seruyan mengatakan bahwa, selain menjalin kerjasama dan silaturahmi yang baik, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga membahas tentang kerjasama dan beberapa hal penting lainnya.

“Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan beberapa advokasi di antaranya perubahan nomenklatur per 1 Januari 2024 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit,” kata Djainu’ddin Noor.

Secara umum dirinya juga menyampaikan bahwa, tugas pokok dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit sesuai dengan Permenkes No 10 tahun 2023 bahwa tugas Fungsi Balai Karkes salah satunya melakukan cegah tangkal penyakit menular yang keluar dan masuk melalui point of entry pelabuhan laut dan udara serta lintas batas darat negara melalui alat angkut orang, barang dan lingkungan.

Baca Juga :  Urusan Sidang, di Seruyan Kini Tak Harus ke Gedung Pengadilan

Selain itu pertemuan tersebut juga sekaligus memperkenalkan anggota Balai Kekarantinaan Kesehatan yang lama, Rahmanuddin, digantikan anggota yang baru, Agus Sudirman, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.

“Jadi mereka berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam rangka cegah tangkal penyakit di wilayah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor menerima kunjungan dari Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dr. I Gusti Ayu Agung Darmawati beserta rombongan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan, Kamis (18/1).

Pj Bupati Seruyan mengatakan bahwa, selain menjalin kerjasama dan silaturahmi yang baik, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga membahas tentang kerjasama dan beberapa hal penting lainnya.

“Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan beberapa advokasi di antaranya perubahan nomenklatur per 1 Januari 2024 dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit,” kata Djainu’ddin Noor.

Secara umum dirinya juga menyampaikan bahwa, tugas pokok dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit sesuai dengan Permenkes No 10 tahun 2023 bahwa tugas Fungsi Balai Karkes salah satunya melakukan cegah tangkal penyakit menular yang keluar dan masuk melalui point of entry pelabuhan laut dan udara serta lintas batas darat negara melalui alat angkut orang, barang dan lingkungan.

Baca Juga :  Urusan Sidang, di Seruyan Kini Tak Harus ke Gedung Pengadilan

Selain itu pertemuan tersebut juga sekaligus memperkenalkan anggota Balai Kekarantinaan Kesehatan yang lama, Rahmanuddin, digantikan anggota yang baru, Agus Sudirman, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.

“Jadi mereka berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam rangka cegah tangkal penyakit di wilayah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru